TRIBUNTERNATE.COM - Mantan politisi Angelina Sondakh yang baru saja bebas dari penjara setelah 10 tahun mendekam di dalamnya melakukan ritual buang sial.
Diketahui sebelumnya, mantan Puteri Indonesia 2001 itu telah bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 3 Maret 2022 lalu.
Usai resmi keluar dari balik jeruji besi, Angelina Sondakh pun pulang ke rumah orang tuanya dan menemui putra semata wayangnya, Keanu Jabaar Massaid.
Saat ini, Keanu telah tumbuh sebagai sosok remaja usia 12 tahun. Angelina Sondakh pun merasa pilu dan menyesal karena tak bisa membersamai pertumbuhan putranya itu selama bertahun-tahun.
Penyesalan yang mendalam itu juga terwujud pada aksi ritual buang sial yang dilakukan Angelina Sondakh setelah bebas dari penjara.
Hal ini diungkap oleh pengacara Angelina Sondakh, Krisna Murti seperti dikutip Grid.ID dari tayangan YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (5/3/2022).
Baca juga: Meski Sudah Bebas, Angelina Sondakh Belum Boleh Bepergian ke Luar Kota, Apa Alasannya?
Baca juga: Angelina Sondakh Resmi Bebas dari Penjara, Ini Reaksi Aaliyah Massaid dan Reza Artamevia
"Iya betul, kemarin itu saya ada datang kembali ke apartemennya Mbak Angie, ada beberapa diskusi yang harus kita bicarakan," ujar Krisna Murti.
"Lalu, di sela pembicaraan kita, Mbak Angie ada menyuruh orangnya untuk membuang sial ke laut, ada beberapa pakaian mbak Angie kasih ke orangnya untuk buang ke laut," terangnya.
Menurut Krisna, ritual buang sial yang dilakukan Angelina Sondakh itu merupakan hal yang biasa dilakukan.
"Biasa kan ada budaya, tradisi yang ingin tidak balik lagi, biasanya seperti itu buang sial," pungkas Krisna Murti.
Kini, Angelina Sondakh telah kembali berkumpul bersama keluarganya.
Ia juga akan memulai hidupnya yang baru bersama orang-orang tercinta yang sempat ditinggalnya lama.
Sebagai informasi, Angelina Sondakh menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Kala itu, Angelina Sondakh merupakan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Februari 2012.
Melansir Kompas.com, Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Wanita yang akrab disapa Angie itu terbukti melanggar Pasal Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: Angelina Sondakh Turut Bawa Pulang Ayam Peliharaannya Selama di Lapas: Ini Teman Aku
Baca juga: Resmi Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Sesali Perbuatannya dan Minta Maaf pada Masyarakat
Walhasil majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman vonis 10 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal ini diputuskan usai sang artis mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA di akhir 2015 atas putusan 12 tahun pejara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan pada 20 November 2013 silam.
Selain itu, ia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS subsider 1 tahun penjara.
Hal ini lantaran ia terbukti meminta uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Angelina Sondakh terbukti menerima uang fee dari Mindo Rosalina Manulang sebesar 5 persen dari nikai proyek, senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.
Atas aksi gratifikasi yang dilakukannya, wanita yang akrab disapa Angie tersebut harus rela meninggalkan putranya yang dulu balita.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Disebut Lakukan Tradisi Khusus, Pengacara: Buang Sial ke Laut