Meski Sudah Bebas, Angelina Sondakh Belum Boleh Bepergian ke Luar Kota, Apa Alasannya?
Meski sudah menghirup udara bebas, Anglina Sondakh belum boleh ke luar kota ataupun ke luar negeri.
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Puteri Indonesia 2001 yang terjerat kasus korupsi Wisma Atlet Palembang, Angelina Sondakh, telah bebas dari penjara, Kamis (3/3/2022) kemarin.
Ia telah mendekam di bui selama 10 tahun karena kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek Wisma Atlet Palembang.
Selepasnya dari penjara, Angelina Sondakh pun kini kembali berkumpul dengan keluarga.
Namun, meski sudah menghirup udara bebas, Anglina Sondakh belum diperbolehkan untuk bepergian ke luar kota ataupun ke luar negeri.
Selain itu, Angelina Sondakh juga punya kewajiban untuk wajib lapor.
Hal ini karena Angelina Sondakh masih menjalani masa bebas dalam bentuk Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebagai program pembinaan hingga 1 Juni 2022.
"Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin," kata Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Sepekan Invasi Rusia, PBB Sebut Puluhan Juta Nyawa di Ukraina Terancam dan dalam Risiko Tinggi
Baca juga: Panel WHO Perbarui Pedoman Pemberian Obat dan Terapi untuk Pasien Covid-19
Baca juga: Teken UU Pemindahan IKN, Bamsoet Sebut Jokowi Sedang Wujudkan Cita-Cita Besar 3 Presiden RI
Ricky menyebutkan, pihak keluarga sebagai penjamin selama pengawasan tersebut.
Ricky kemudian menegaskan program CMB dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan yang berlaku.
"Pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ricky.
"Syarat khusus seperti menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas," ucap Ricky melanjutkan.
Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012 dan menjalani hukuman karena terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang biasa dikenal kasus Wisma Atlet.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sayangnya, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu.
Baca juga: Angelina Sondakh Turut Bawa Pulang Ayam Peliharaannya Selama di Lapas: Ini Teman Aku
Baca juga: Resmi Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Sesali Perbuatannya dan Minta Maaf pada Masyarakat
Angelina Sondakh mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah, namun dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp27,4 miliar).
Kemudian, wanita pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).
Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah Bebas, Angelina Sondakh Belum Boleh ke Luar Kota atau Luar Negeri, Ini Alasannya