Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Tugas dan Wewenangnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe.

Kemudian, menjadi pengelola keuangan negara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan IKN.

Lalu, menyusun rencana kerja dan anggaran, serta rencana pendapatan ibu kota negara baru.

Baca juga: Harta Kekayaan 4 Calon Pemimpin Ibu Kota Baru: Tumiyana Terkaya, Disusul Ahok & Bambang Brodjonegoro

Baca juga: Teken UU Pemindahan IKN, Bamsoet Sebut Jokowi Sedang Wujudkan Cita-Cita Besar 3 Presiden RI

Menurut Pasal 10 Ayat (1) UU IKN, kepala dan wakil kepala otorita memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Kepala dan wakil kepala otorita dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

Untuk pertama kalinya, kepala dan wakil kepala otorita IKN ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

Sebagaimana Pasal 5 Ayat (4) UU IKN, kepala otorita ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dan Kompas.com dengan judul Jokowi Resmi Lantik Bambang Susantono Sebagai Kepala IKN dan Dhony Rahajoe Wakilnya dan Bambang Susantono Akan Dilantik Jokowi Jadi Kepala Otorita IKN, Apa Tugas dan Wewenangnya?

Berita Terkini