Rudy Salim Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Indra Kenz, Polisi Lakukan Pemanggilan Ulang Hari Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Rudy Salim mangkir dari panggilan polisi terkait pemeriksaan kasus Indra Kenz. Pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi Rudy hari ini, Selasa (15/3/2022).

TRIBUNTERNATE.COM - Pengusaha Rudy Salim mangkir dari panggilan polisi terkait pemeriksaan kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Bareskrim Polri memanggil Rudy sebagai saksi atas kasus itu.

Rudy dipanggil sebagai saksi karena tersangka Indra Kenz pernah membeli sebuah mobil mewah di showroom milik Rudy, Prestige Motorcars.

"Update kasus saudara IK (Indra Kenz) dengan platform Binomo, dapat disampaikan pada hari Senin ini, tanggal 14 Maret 2022," kata Kombes Gatot Repli Handoko, Kabag Penum DIvisi Humas Mabes Polri yang disiarkan di kanal Youtube KompasTV.

Kombes Gatot mengatakan, Rudy mangkir dari panggilan polisi pada Senin (14/3/2022).

Rencananya, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi Rudy hari ini, Selasa (15/3/2022).

"Saudara RS (Rudy Salim) yang merupakan pemilik showroom, belum memenuhi panggilan penyidik, dan akan dilakukan pemanggilan ulang," papar Kombes Gatot.

Baca juga: Sama-sama Disebut Crazy Rich, Siapa yang Lebih Kaya antara Indra Kenz dan Doni Salmanan?

Baca juga: Dikenal sebagai Crazy Rich Medan, Keluarga Indra Kenz di Mata Tetangga: Tidak Pernah Sapa Orang

Saat ini, polisi sedang menelusuri aliran dana milik pria yang bernama asli Indra Kesuma itu.

Rudy Salim termasuk salah satu orang diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Indra Kenz.

Diketahui, Indra kenz beberapa kali membeli mobil mewah kepada Rudy Salim.

Dikutip dari Suar.id, bahkan Indra Kenz pernah membeli mobil Lamborghini seharga Rp9 miliar.

Kini Indra Kenz terjerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Indra Kenz dikenakan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Baca juga: Nasib Indra Kenz: Pernah Sombong Tuhan Tak Bisa Bikin Ia Miskin, Kini Rumah dan Hartanya Disita

Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Dirinya kini terancam hukuman 20 tahun penjara.

Video selengkapnya.

(TribunTernate.com/Qonitah)

Berita Terkini