- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Penukar wajib memilah dan mengemas uang Rupiah yang akan ditukarkan sebelum menukarkan uang.
- Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah, yakni:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah sebesar
nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan,
NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
- NIK-KTP baru dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling
setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan
dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Jenis Uang Rupiah dan Batas Maksimal Uang yang Ditukarkan
- Saat ini, jenis pecahan uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui penukaran kas keliling adalah
uang Rupiah kertas pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
- Jumlah uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui kas keliling tidak lebih dan tidak kurang
dari 100 lembar untuk setiap pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
- Sebagai contoh, masyarakat dapat memperoleh penukaran uang Rupiah melalui kas keliling untuk:
Masing-masing sebanyak 100 lembar untuk pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp3.800.000; atau
Pecahan Rp20.000 sebanyak 100 lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak 100 lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp2.200.000; atau
Pecahan Rp5.000 sebanyak 100 lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak 100 lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp700.000; atau
Pecahan Rp2.000 sebanyak 100 lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp200.000.
(TribunTernate.com/Ron)