TRIBUNTERNATE.COM - Simak hukum membayar zakat fitrah dengan uang di bulan suci Ramadan.
Bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 telah memasuki hari ke-12.
Di bulan Ramadhan, zakat fitrah merupakan ibadah yang diwajibkan bagi semua umat Muslim.
Baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Bahkan, bayi yang baru lahir di akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam juga wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Hal ini lantaran zakat fitrah merupakan bagian dari ibadah yang menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Lantas, apakah boleh jika zakat fitrah tidak dengan beras melainkan dengan uang?
Terkait hal tersebut, berikut penjelasan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi.
Menurut Wahid, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim adalah berupa bahan makanan pokok, seperti gandum, roti hingga beras.
“Itu (zakat fitrah) bahan makanan pokok, kalau dulu gandum, roti. Kalau di Indonesia ya umumnya beras, itu adalah bentuk-bentuk zakat fitrah,” tutur Wahid Ahmadi.
Namun, kata Wahid, sebagian ahli mengatakan boleh berupa uang.
“Sebagian kemudian mengatakan boleh berupa uang,” terang Ketua Ikadi Jateng ini.
Tetapi, Wahid kembali menegaskan bahwa bentuk zakat fitrah pada mulanya adalah bahan makanan pokok.
Sebab, bahan makanan pokok tersebut akan dikonsumsi untuk hari Raya Idulfitri.
“Aslinya adalah bahan makanan, karena memang untuk dikonsumsi pada saat hari lebaran,” pungkasnya.