Viral Media Sosial

Viral di TikTok, Kisah Remaja 18 Tahun Jadi Wali Nikah Kakaknya, Gantikan Posisi Sang Ayah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok remaja 18 tahun yang jadi wali nikah kakaknya.

Nita mengatakan, Yoga berusia 18 tahun.

Ia lulus jenjang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada tahun 2021.

"Kebetulan pas akad nikah yang menjadi wali nikah adik kandung saya yang berusia 18 tahun," katanya, Kamis (14/3/2022).

Sosok remaja 18 tahun yang jadi wali nikah kakaknya. (Tangkap layar akun TikTok @nifamia)

Alasan Adik Jadi Wali Nikah

Nita mengaku, ayahnya sudah meninggal dunia sejak dirinya berusia 11 tahun.

Sehingga, adiknya-lah yang menggantikan posisi ayahnya.

"Alasan wali nikah adik saya, karena ayah sudah meninggal dunia dari usia saya 11 tahun," ucapnya.

Selanjutnya, alasan berbeda keyakinan dengan keluarganya juga menjadi pertimbangan.

"Kalau saudara dari ayah berbeda agama, yakni non-muslim, sedangkan saya muslim."

"Jadi, adik saya yang menjadi wali, alhamdulillah, umurnya sudah 18 tahun sudah bisa," jelas Nita.

Merasa Terharu dan Bahagia

Awalnya, Nita sempat merasa takut jika adiknya tidak mau menjadi wali nikah.

Nita pun berkonsultasi ke penghulu hingga adiknya bersedia menjadi wali nikahnya.

"Awalnya, takut karena berpikir adik saya tidak mau, kemudian saya konsultasi ke penghulunya buat jaga-jaga misal adik saya tidak mau."

"Tetapi biar lebih hikmat, jadi adik saya yang jadi wali," tuturnya.

Halaman
123

Berita Terkini