"Saya sampaikan pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan penerima pensiun dan pejabat negara," kata Jokowi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (14/4/2022).
Jokowi menyebut THR PNS pada Lebaran pada tahun ini juga akan memasukkan komponen tunjangan kinerja (Tukin). Namun jumlah yang diberikan hanya sebesar 50 persen.
Baca juga: Gaji DPRD DKI Jakarta Naik, Terbanyak Ada Tunjangan Perumahan Sebesar Rp80 Juta Per Bulan
Baca juga: Simak Hak Cuti serta Jumlah Gaji dan Tunjangan yang Diterima PPPK 2021 dari Golongan I-XVII
"Tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, pencairan THR PNS, TNI dan Polri tersebut adalah wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Jokowi berharap pencairan THR dan gaji ke-13 serta tunjangan kinerja tersebut dapat mempercepat pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi.
"Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Tukin ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Terkait pemberian tukin 50 persen dalam THR tahun ini, kebijakan ini berbeda dengan dua tahun terakhir yang menghilangkan komponen tukin dalam THR PNS.
Pada 2020 dan 2021 pemerintah tidak memasukkan tunjangan kinerja dalam komponen THR PNS.
Hal itu karena pemerintah masih membutuhkan banyak dana untuk proses pemulihan ekonomi pasca dihantam pandemi covid-19.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani Umumkan Soal THR dan Gaji ke-13, Sebut Besaran THR 2022 Lebih Besar Dibanding Tahun Lalu