Menurut Whisnu, keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hingga 20 hari ke depan.
"Iya keduanya selama 20 hari ke depan di Rutan Mabes Polri," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Vanessa Khong Terima Uang Hingga dan Sebidang Tanah Senilai Rp12,8 M dari Indra Kenz