TRIBUNTERNATE.COM - Sebentar lagi, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah segera tiba dalam waktu satu pekan lagi.
Namun, masih seperti tahun sebelumnya, Idul Fitri atau Lebaran kali ini masih berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
Meski mudik dan halal bihalal akan diselenggarakan, tentu ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak tertular virus corona.
Ahli Epidemiologi Griffith University Dicky Budiman tetap mengingatkan bahwa saat ini, situasi pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Artinya status pandemi jangan sampai merasa aman, selesai semuanya. Iya tetap meningkatkan kewaspadaan, protokol kesehatan dan upaya mitigasi harus dilakukan," ungkapnya pada Tribunnews, Senin (25/4/2022).
Halal bihalal, menurutnya ada potensi terjadi risiko paparan virus. Namun, akan jauh berkurang ketika cakupan vaksinasi di satu daerah lebih 80 persen.
Atau orang yang melakukan halal bi halal minimal telah melakukan vaksin dua dosis atau sudah booster. Menurut Dicky itu jauh lebih baik.
"Sebelum bicara jangan makan dan minum, pastikan orang yang hadir setidaknya dua dosis. Termasuk dosis keduanya tidak lebih dari 7 bulan. Kalau lebih dari 7 bulan ya sebaiknya tidak menghadiri," kata Dicky menambahkan.
Baca juga: Kasus Pernikahan Selisih Usia 39 Tahun di Lombok Tengah, Ini Dampak Psikologis Pernikahan Dini
Baca juga: Irish Bella Geram Nomornya Disebar ke Pihak Investasi Bodong, Ngaku Diteror Agar jadi Affiliator
Baca juga: IDI Sebut Pemberhentian Terawan Tak Berlaku Seumur Hidup, Buka Ruang Untuk Kembali jadi Anggota
Atau jika terpaksa ikut, Dicky menyarankan sebentar saja. Minimal tidak lebih dari 15 menit atau maksimal 30 menit dengan memakai masker yang N95 atau KN95.
"Tapi untuk yang sudah memiliki booster jangan merasa tidak pakai masker. Saat dia duduk, jauh dari orang bisa saja. Tapi sebaiknya tetap gunakan masker, N95 atau KN95," tegasnya.
Dan setidaknya, walau halal bihalal hanya dilaksanakan dengan keluarga sendiri, pastikan semua sudah booster.
Kalau sudah booster risiko terinfeksi mengecil.
Lalu pastikan ruang terbuka dan juga sirkulasi tempat melaksanakan halal bihalal cukup baik, bisa juga dibantu dengan alat, seperti kipas.
Dicky menyarankan untuk menghindari penyelenggaraan halal bihalal di dalam ruang, selain itu dilihat juga kapasitasnya.
Jika yang hadir adalah keluarga, atau dengan kelompok dan komunitas yang kenal dekat dan tahu status vaksinasinya, maka itu bukan jadi masalah besar.
Namun, masih tidak disarankan untuk acara yang lebih besar dari itu, seperti masyarakat umum.
"Saya tidak menganjurkan. Karena masih berisiko. Memang tidak berisiko seperti tahun sebelumnya. Tapi sebaiknya kita hindari hal-hal yang bisa memperburuk situasi," paparnya lagi.
Ia pun menyarankan bagi yang mau melakukan halal bihalal di luar keluarga, sebaiknya dilakukan secara virtual atau mekanisme yang sifatnya online dan tidak bertemu secara fisik.
Keluarkan SE Aturan Halal Bihalal, Kemendagri Ingatkan Potensi Penularan Covid-19 Saat Makan Bersama
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memasuki minggu-minggu terakhir bulan suci Ramadan.
SE tersebut bernomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H/2022 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Salah satu aturannya secara spesifik mengingatkan masyarakat tentang bahaya Covid-19 akibat kumpul makan saat halal bi halal.
Baca juga: Aturan Halalbihalal Lebaran: Jumlah Tamu Dibatasi Sesuai Level PPKM, Tak Boleh Makan di Tempat
Baca juga: ATURAN Halalbihalal Lebaran 2022: PPKM Level 1 100 Persen dari Kapasitas Tempat
“Untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," terang Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA, dalam keterangan Sabtu (24/4/2022).
Menurutnya, SE ini dinilai penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur Lebaran di kampung halaman.
“Pemerintah memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri tahun ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan tradisi halal bihalal dengan sanak saudara, keluarga, maupun handai tolan. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir,” lanjutnya.
SE tesebut memberikan arah kebijakan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halalbihalal di daerahnya masing-masing sesuai Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerahnya.
Diketahui, penetapan Level tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.
“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1," tegas Safrizal.
Safrizal menekankan, publik juga harus memaklumi untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang agar menyediakan makanan/minuman dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.
Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan secara prasmanan atau langsung makan di tempat.
Upaya ini merupakan langkah antisipatif untuk menghindari potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas.
Ini mengingat aktivitas makan/minum yang mesti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi risiko penularan.
Safrizal berharap, dengan adanya SE tersebut, pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing.
Ini dilakukan dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta selalu menjaga jarak.
“Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," pungkas Safrizal.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masih Pandemi, Simak Tips Aman Lakukan Halal Bihalal Lebaran 2022 dan Keluarkan SE Aturan Halal Bihalal, Kemendagri Ingatkan Potensi Penularan Covid-19 Saat Makan Bersama