TRIBUNTERNATE.COM - Direktorat Samapta Polda Maluku Utara (Malut).
Berhasil mengamankan 388 botol miras, jenis cap tikus bersama pemiliknya AZ.
Barang bukti tersebut diamankan di atas KM Aksar Saputra 09, dari Manado Selawesi Utara.
Yang hendak tiba di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Bea Cukai Ternate Gencar Mendorong Ekspor Produk Kenari Olahan UMKM
Direktur Samapta Polda Malut Kombes (Pol) Sukron melalui Panit Gasum II Dit Samapta Polda Malut, Aipda Rusdi Umabahi menyebut.
Kegiatan razia yang rutin dilakukan, merupakan tindak lanjut atensi Kapolda Malut, Irjen Pol Risyapudin Nursin untuk membersihkan miras di wilayah Maluku Utara.
Menurutnya, dari hasil kegiatan razia miras tersebut, petugas menemukan 8 kardus berisi miras jenis cap tikus.
Di tempat penitipan barang, diatas KM Aksar Saputra 09, dari Manado, Sulawesi Utara.
Saat diamankan, miras tersebut langsung dibawa ke Mako Dit-Samapta Polda Malut, beserta pemiliknya.
"Rencananya miras yang dipasok dari Manado ini, akan dijual ke Sanana, Kepulauan Sula, "ungkapnya.
Dijejelaskan, penemuan barang haram beserta terduga pemilik berawal dari informasi masyarakat.
Setelah menerima informasi, pihaknya langsung menindaklanjuti, dengan melakukan penggeledahan barang bawaan penumpang, dan di tempat penitipan barang.
"Awalnya petugas dikelabui, dengan barang bawaan AZ dikarenakan pada karung bungkus miras.
Baca juga: Pria di Morotai Temukan Barang Peninggalan Perang Dunia II Bernilai Triliunan, Kekeh Tak Dijual
"Bertuliskan peralatan sepeda motor, namun setelah cek ternyata isinya miras, "jelasnya.
Atas temuan tersebut, barang bukti ratusan miras beserta pemilik telah diamankan untuk diproses.
"Sudah kita sita dan amankan sementara pemilik juga sedang kita data untuk proses sesuai hukum yang berlaku, "pungkasnya. (*)