6. Tunjangan umum
Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.
Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
PNS golongan IV: Rp 190.000
PNS golongan III: Rp 185.000
PNS golongan II: Rp 180.000
PNS golongan I: Rp 175.000
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Cair Juli 2022, Siapa Saja PNS yang Berhak Mendapat Gaji ke-13?"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Insya Allah! Bulan Depan Gaji Ke-13 ASN Cair, Berikut Besarannya Per Pangkat dan Golongan