Kasatpol PP Ternate: Badan Jalan dan Trotoar Bukan Tempat Jualan

Penulis: Laode Havidl
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAZIA: Satpol PP Kota Ternate tertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di bahu jalan di Kelurahan Bastiong Ternate, Kota Ternate Selatan, Selasa (7/6/2022).

TRIBUNTERNATE.COM - Bersama Linmas, Satpol PP Kota Ternate menertibkan sejumlah pedagang, yang berjualan di badan jalan maupun trotoar.

Kepada TribunTernate.com, Kasatpol PP Kota Ternate, Fandy Mahmud membenarkan perihal tersebut.

Sejumlah pedagang diantaranya pedagang ikan, pedagang makanan, dan pedagang pulsa menggunakan mobil.

Mereka ditertibkan pada sejumlah titik, yakni di Kelurahan Santiong, Kelurahan Bastiong Talangame.

Baca juga: Memenuhi Syarat, Asprov PSSI Maluku Utara Siap Agenda Pelantikan Pengurus

Kelurahan Bastiong Karance, dan area Jatiland Mall Ternate.

"Hari ini kita tertibkan, memberi teguran agar mereka tidak lagi gunakan badan jalan maupun trotoar untuk berjualan, "katanya.

Baca juga: Safrudin Tahar Pilih PSM Makassar Sebagai Persinggahan Selanjutnya

Menurutnya, sejumlah pasar tradisional di Ternate cukup kosong untuk ditempati.

Karena itu, jangan berjualan di badan jalan apalagi trotoar, karena menyalahi fungsi dan aturan.

"Kami akan melakukan patroli secara rutin, agar pedagang ini tidak lagi kembali berjualan di lokasi, yang memang tidak diperbolehkan, "tandasnya singkat. (*)

Berita Terkini