TRIBUNTERNATE.COM- Gerakan Peduli Masyarakat Lingkar Tambang (GPMLT) Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, menilai program Perusahan Pertambangan Emas, Nusa Halmahera Mineral (PT NHM) tidak tepat sasaran.
Program PT NHM Selama ini sama sekali tak mensejahterakan rakyat terutama masyarakat di lingkar tambang.
Parahnya lagi sejumlah program-program diduga sengaja dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu dalam internal menejemen PT NHM.
"Menyikapi ini kami sudah kosolidasi dengan sejumlah warga lingkar tambang,"ungkap salah satu warga lingkar tambang Fahri Yamin, Rabu (16/06/2022).
Sekretaris GPMLT Halmahera Utara Josias Me mempertanyakan, program-program pemberdayaan dan pengembangan masyarakat di lingkar tambang.
Bagi dia seperti yang dibesar besarkan di masyarakat tentang PT NHM pada kenyataannya jauh dari harapan.
Sebagian besar masyarakat lingkar tambang tak merasakan sama sekali.
Yang terjadi justru masyarakat tambah susah dengan permainan-permainan oknum-oknum internal PT NHM.
Baca juga: Kecam PT NHM yang Penjarakan Warga Lingkar Tambang, API: Tindakan yang Tidak Manusiawi
Baca juga: Perusahaan Tambang Emas PT NHM di Halmahera Utara Penjarakan Warga Lingkar Tambang
"Program CSR sejak tahun 2020 sampai 2022 belum ada realisasi. Makanya bagi saya PT NHM gagal"tegas Josias.
Josias juga menyinggung masalah lain yakni tentang rekrutmen karyawan.
Menurut dia dalam prosesnya tidak adil karena tak merata.
"Biasanya kan diambil per Desa sesuai kesepakan. Namun kenyataannya setiap Desa ada diambil 1 orang sementara Desa lain lebih dari itu,"keluhnya.
Adapun sambung Yosias dalam pertemuan dengan sejumlah warga lingkar tambang beberapa waktu lalu mengusulkan beberapa kesepakatan pada menejemen PT NHM Yaitu:
- Segera mengevaluasi kembali Departemen yang menangani kesejahteraan masyarakat lingkar tambang
- Segera mengevaluasi karyawan lokal dan non lokal untuk pemerataan kuota penerimaan di setiap desa lingkar tambang
- Mengevaluasi mekanisme proses pencairan anggaran dan mempercepat pencairan anggaran S1, S2, S3. Guru Honorer, dan Dukun di wilayah lingkar tambang
- Penguatan porsi yang merata untuk kegiatan kontraktor lokal sesuai perwakilan kontraktor lokal di setiap kecamatan melalui konsorsium di kecamatan
- Kewajiban perusahaan untuk lingkar tambang dari 1 persen pendapatan kotor dinaikan menjadi 3 persen dari pendapatan kotor perusahaan. (*)