Kecam PT NHM yang Penjarakan Warga Lingkar Tambang, API: Tindakan yang Tidak Manusiawi
API mengecam perusahaan tambang emas PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) di Gosowong, Kecamatan Malifut, Halmahera Utara, Maluku Utara.
Penulis: Mufrid Tawary |
TRIBUNTERNATE.COM - Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) mengecam perusahaan tambang emas PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) di Gosowong, Kecamatan Malifut, Halmahera Utara, Maluku Utara.
Hal ini lantaran PT NHM memenjarakan dua warga lingkar tambang beberapa waktu lalu.
API menilai, tindakan pihak PT NHM itu sungguh tidak manusiawi.
Wakil Direktur API Maluku Utara, Safrudin Taher mengatakan, pihak perusahaan tak semestinya mengambil langkah hukum, apalagi sampai memenjarakan warga lingkar tambang hanya karena masalah pemboikotan jalan.
Sebab, di balik gerakan itu pasti ada alasannya.
"Tindakan pihak PT NHM sungguh sangat tidak manusiawi. Jangan seenaknya main penjarakan orang," kata pria yang akrab disapa Shaf ini. Senin (20/12/2021).
Baca juga: Perusahaan Tambang Emas PT NHM di Halmahera Utara Penjarakan Warga Lingkar Tambang
Baca juga: Polemik Keputusan Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta, Kata Kemnaker hingga KSPI
Baca juga: Aturan Perjalanan selama Nataru Diperketat, Warga yang Baru Divaksin Dosis Satu Tak Bisa Bepergian
Menurut Safrudin Taher, unjuk rasa warga Desa Tabobo, Kecamatan Malifut yang terkait dengan penerimaan tenaga kerja sebetulnya sudah ada sejak dulu.
Masalahnya, PT NHM selalu mengabaikan warga setempat.
Dengan begitu, menurut Safrufin Taher, PT NHM justru menabur kebencian karena tindakannya memenjarakan warga yang terlibat dalam unjuk rasa.
"Saya pikir hanya dengan cara itu, bisa membuka mata dan pikiran kita serta lainnya untuk berbenah melihat lingkungannya. Karena, sesungguhnya banyak sekali persoalan di lingkar tambang yang perlu direspon secara serius," lanjutnya.
Kata Safrudin Taher, pasal yang disangkakan pada dua warga lingkar tambang itu pun harus dikaji ulang berdasarkan kejadian di lapangan.
Misalnya, dengan melihat apakah dalam kejadian tersebut pelaku merusak barang-barang negara, memboikot jalan 1×24 jam, atau menyebarkan fitnah.
"Kami dari API mau bilang, jika dua warga Desa Tabobo tidak dilepaskan, mereka akan kembali memboikot aktivitas PT NHM," tegas Safrudin Taher yang diketahui juga merupakan warga lingkar tambang.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Fahri Lantu menyampaikan, kedua kliennya sementara ditahan di Lapas Kelas IIB Tobelo sambil menjalani proses persidangan dengan agenda pembuktian.
Dia meminta agar kliennya itu bisa dibebaskan.