TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) akan melakukan penyesuaian kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022.
Kenaikan tarif listrik berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Sementara itu, tarif listrik di bawah atau selain kategori di atas tidak mengalami kenaikan.
Keputusan penyesuain tarif listrik ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Berikut daftar golongan pelanggan yang dikenai kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022:
1. Rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA;
2. Rumah tangga R3 dengan daya 6.600 VA ke atas;
3. Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA;
4. Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA;
5. Pemerintah P3.
Tujuan Kenaikan Tarif Listrik bagi Pelanggan 3.500 VA ke atas
Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.
Penyesuaian tarif listrik ini berlaku kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta dan golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Hal ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.