Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan, penyesuaian tarif ini guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan, di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Darmawan.
Baca juga: Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Mengalami Kenaikan Mulai 1 Juli 2022, Segini Besarannya
Baca juga: Pemerintah Naikkan Tarif Listrik untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas Mulai Juli 2022, Simak Rinciannya
Baca juga: Lindungi Rakyat Kecil, Penyesuaian Tarif Listrik Berlaku Bagi Pelanggan Mampu 3.500 VA ke Atas
Cegah Penyaluran Subsidi Salah Sasaran
Darmawan mengungkapkan, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan sejak tahun 2017.
Demi menjaga agar tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.
Dalam proses pelaksanaannya, lanjut dia, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar.
Sepanjang tahun 2017–2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.
“Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun,” ungkapnya.
Besaran Kenaikan Tarif per kWh
Bagi pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
“Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak,” kata Darmawan.
Bagi pelanggan pascabayar nantinya perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022.
Sedangkan bagi pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik mulai 1 Juli 2022.
Baca juga: Bagaimana Hukum Membeli Hewan Kurban secara Online? Simak Penjelasannya
Baca juga: 10 Bulan Menikah, Wanita di Jambi Baru Sadar Suaminya Perempuan, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Baca juga: Viral Istri di Jambi Ditipu Suami yang Ternyata Seorang Wanita, Janggal karena Tak Pernah Buka Baju
Baca juga: Kenang Kebaikan Eril di Acara Wisuda Zara, Ridwan Kamil: Hikmah Kepulangan Eril Diiringi Berjuta Doa
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Tarif Listrik
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tarif Listrik Naik bagi 5 Golongan Pelanggan PLN per 1 Juli 2022, Cek Besaran Kenaikan Tarif per kWh