Beli BBM dengan MyPertamina Berlaku Jumat, 1 Juli 2022 Hari Ini, Fokus pada Kendaraan Roda Empat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aplikasi MyPertamina. Untuk sementara, uji coba penggunaan aplikasi MyPertamina ini dilakukan oleh konsumen pemilik kendaraan roda empat dan tidak berlaku untuk kendaraan roda dua, alias motor.

TRIBUNTERNATE.COM – Uji coba penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina dimulai pada Jumat (1/7/2022) hari ini.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membatasi penyaluran BBM bersubsidi.

Ada 11 wilayah yang menerapkan uji coba penjualan BBM bersubsidi lewat MyPertamina yang tersebar di provinsi Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat dan Yogyakarta.

Yaitu, Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.

Untuk sementara, uji coba penggunaan aplikasi MyPertamina ini dilakukan oleh konsumen pemilik kendaraan roda empat dan tidak berlaku untuk kendaraan roda dua, alias motor.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pihaknya saat ini tengah menerapkan mekanisme baru.

Yakni, dengan cara pendaftaran BBM lewat website subsiditepat.mypertamina khusus untuk kendaraan roda empat (mobil).

"Pendaftaran dan uji coba ini untuk kendaraan roda empat, khususnya untuk pembelian Pertalite. Dan tanggal 1 Juli itu baru mulai dibuka pendaftaran,” ucap Irto di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

“Untuk roda dua tidak perlu khawatir, kita saat ini sedang fokus di kendaraan roda 4 (mobil),” sambungnya.

Baca juga: Suhu Capai -1 Derajat Celsius, Embun Upas Kembali Terjadi di Dataran Tinggi Dieng

Baca juga: Apakah Beli BBM dengan Aplikasi MyPertamina di SPBU Aman? Ini Penjelasan Pakar

Baca juga: Mobil Mewah Tak Boleh Pakai Pertalite, Pemerintah Siapkan App MyPertamina Untuk Atur Pembelian BBM

Mengapa 11 Wilayah Itu yang Dipilih?

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Irto Ginting menjelaskan alasan mengapa 11 wilayah dipilih oleh Pertamina untuk uji coba penjualan BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina.

Menurut Irto, ada berbagai aspek yang dipertimbangkan.

Mulai dari karakteristik lokasi yang dekat dengan daerah tambang atau industri dan kesiapan infrastruktur.

"Serta (mempertimbangkan) angkutan atau transportasi umum dan juga kesiapan daerahnya," kata Irto seperti dikutip KompasTV dari Kompas.com, Rabu (30/6/2022).

Irto mengatakan, Pertamina mengimbau kepada masyarakat di wilayah tersebut, agar segera mendaftar MyPertamina.

Sehingga saat aturan berlaku, mereka langsung bisa membeli BBM bersubsidi di SPBU.

"Untuk kelancaran pendaftaran, kami mengimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering bepergian ke lokasi tahap 1," ujarnya.

Cara Menggunakan Aplikasi MyPertamina

Lalu, bagaimana cara menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli Pertalite dan Solar bersubsidi?

Berikut cara menggunakan aplikasi MyPertamina:

1. Download aplikasi MyPertamina.

2. Masukkan data Anda, seperti nama, nomor telepon, dan tanggal lahir.

3. Setelah itu, atur PIN Anda untuk mengakses MyPertamina.

4. Lakukan aktivasi dengan memasukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS.

5. Login akun dengan memasukkan nomor telepon dan PIN yang telah terdaftar.

6. Jika berhasil masuk, sambungkan terlebih dahulu aplikasi MyPertamina dengan akun LinkAja untuk memudahkan transaksi.

7. Setelah berhasil menyambungkan dan saldo LinkAja cukup, klik 'Bayar' pada halaman awal MyPertamina.

8. Arahkan kamera HP Anda pada mesin EDC SPBU Pertamina tempat Anda membeli bensin.

9. Scan QR Code yang ditampilkan mesin EDC.

10. Setelah harga dan jumlah liter sudah sesuai, konfirmasi pembelian dengan klik 'Bayar'.

11. Masukkan PIN akun LinkAja.

12. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi pembayaran berhasil. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MyPertamina Mulai Hari Ini Berlaku di 11 Daerah, Kewajiban Untuk Pemilik Kendaraan Jenis Ini

Berita Terkini