Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sebagian dana yang dihimpun Aksi Cepat Tanggap (ACT) digunakan untuk aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi.
"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (4/7/2022).
PPATK, kata dia, sudah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror.
Ivan mengatakan, pihaknya telah memproses dugaan tersebut sejak lama.
"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," ujar dia.
Kendati demikian, Ivan masih belum memberikan informasi lanjutan soal hasil penelusuran pihak PPATK.
"Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," tuturnya.
(TribunTernate.com/Rizki A.) (Tribunnews.com)