Dari Tangan Dua Napi, Anggota Satnarkoba Polres Ternate Amankan 2 Kilogram Ganja Siap Edar

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA: Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit di dampingi Kasat Narkoba, AKP Bakry Syahruddin dan Kasi Humas, Ipda Wahyuddin saat melihat barang bukti 2 kilogram ganja yang diamankan Anggota Satnarkoba Polres Ternate dari tangan dua napi Lapas Kelas IIA Jambula Ternate, Rabu (6/7/2022).

TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 2 kilogram narkoba golongan satu jenis ganja siap edar dari Medan, Sumatera Utara, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Ternate.

Selain mengamankan barang bukti ganja, Satresnarkoba Polres Ternate juga mengamankan dua tersangka. Masing-masing berinisial MYI dan AA berstatus Napi di Lapas Kelas IIA Jambula Ternate.

Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit di dampingi Kasat Narkoba, AKP Bakry Syahruddin dan Kasi Humas, Ipda Wahyuddin saat Press Release, Rabu (6/7/2022) menjelaskan, pengungkapan kasus ini diawali dari penangkapan terhadap AA alias Angga, yang berstatus sebagai tukang ojek sekaligus kurir pada 22 Juni 2022 sekira pukul 16:30 WIT.

AA menurut Kapolres, diringkus saat mengambil paket ganja di jasa pengiriman, yang berlokasi di Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate Selatan.

Baca juga: Mantan Karyawan PT Langgang Buana Perkasa Menang di PN Ternate, Perusahaan Wajib Bayar Rp 111 Juta

Dari tangan tersangka AA, anggota Satresnarkoba Polres Ternate mengamankan barang bukti ganja, sebanyak 1,8 kilogram yang dikemas dalam tupperware.

"Untuk mengelabui petugas, tupperware tersebut dilihatnya bertuliskan daging rendang, "ungkap.

Dari hasil pengembangan lanjut Kapolres, AA mengaku bahwa hanya disuru oleh tersangka MYI alias Yudi, yang saat ini berada di dalam Lapas Kelas IIA Ternate.

"Ada dua tersangka, tersangka yang pertama adalah tukang ojek dan tersangka kedua adalah napi di Lapas Ternate, "katanya.

Baca juga: Partai Golkar Pengen Benny Laos Nyalon Lagi di Pilkada Morotai 2024 Mendatang

Andik menegaskan, dalam kasus ini pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan hingga ke Medan sesuai dengan keterangan tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Dengan temuan ini, kami masih terus lakukan pengembangan, "pungkasnya. (*)

Berita Terkini