Mantan Karyawan PT Langgang Buana Perkasa Menang di PN Ternate, Perusahaan Wajib Bayar Rp 111 Juta

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS: Kuasa Hukum Penggugat, Abd Sahrul Bukalang mengatakan Pengadilan Negeri (PN) Ternate memenangkan gugatan tiga mantan karyawan PT Langgang Buana Perkasa. Karena itu, perusahaan harus membayar Rp 111 juta sebagai ganti rugi, Rabu (6/7/2022).

TRIBUNTERNATE.COM - Tiga mantan karyawan PT Langgang Buana Perkasa Ternate, yakni Marsad Hamad, Hendra Adam dan Poli Ade Wahid. Dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, saat mengugat perusahaanya.

Diketahui, ketiganya mengugat perusahaan yang beralamat di Jl Akehuda Kompleks Bandara Sultan Babullah Ternate ini, karena diduga melakukan pemecatan atau PHK secara sepihak.

Kuasa hukum penggugat, Abd Sahrul Bukalang menyebut gugatan ini karena ketiganya menerima pemecatan secara sepihak.

"Gugatan yang mereka layangkan ke PN Ternate memang secara bersamaan dan perkaranya kami yang menangani, "jelasnya, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Partai Golkar Pengen Benny Laos Nyalon Lagi di Pilkada Morotai 2024 Mendatang

Dijelaskan, gugatan tersebut telah terdaftar di PN Ternate, yang masing-masing yakni Marsad Hamad dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Ternate terdaftar pada 12 Mei 2022.

Hendra Adam terdaftar di PN Ternate dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Ternate terdaftar pada 12 Mei 2022. Dan Poli Ade Wahid terdaftar di PN Ternate dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Ternate terdaftar pada 12 Juni 2022.

Untuk alasan hingga perusahaan melakukan PHK, di mana dari ketiganya masing-masing dengan alasan, untuk Marsad Hamad di PHK perusahaan karena kontrak kerja berkahir, dia juga bekerja sejak April 2013 di PHK 6 Mei 2021.

Sedangkan, Hendra Adam di PHK karena alasan mangkir dari kerja, dan dia juga bekerja bulan Desember 2012 putus kerja pada 13 September 2021.

Untuk Poli Ade Wahid, di PHK dengan alasan, dianggap mangkir dari perusahaan dan dia juga sudah bekerja, sejak Agustus 2013 di PHK pada 19 Juli 2021.

"Dari alasan tersebut, sehingga ketiganya langsung di PHK. Karena tidak terima, mereka layangkan gugatan, "ucapnya.

Namun dengan gugatan tersebut, setelah melalui tahapan proses sidang, akhirnya pada 4 Juli 2022 kemarin.

Hakim memutuskan untuk menghukum perusahaan, dan membayar uang kompensasi kepada ketiganya.

Untuk Marsad Hamad, perusahaan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 32.447.422,000. Hendra Adam, perusahaan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 42.181.649,000. Dan Poli Ade Wahid, perusahaan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37.046.491,000.

Baca juga: PCNU Kota Tidore Tetapkan Salat Idul Adha Tanggal 10 Juli 2022

"Jumlah total yang harus dibayar oleh PT Langgang Buana Perkasa Ternate, kepada mereka sebesar Rp 111.675.562,000, "bebernya.

Dia juga mengaku, dengan putusan ini sekarang sudah berlalu hingga 14 hari kedepan, untuk mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi tersebut.

"Kami tunggu apakah mereka (perusahaan) masih ajukan kasasi atau tidak, jika tidak maka sesuai dengan amar putusan tersebut, maka selama 14 kedepan perusahaan harus membayar ganti rugi kepada mereka," tandasnya. (*)

Berita Terkini