TRIBUNTERNATE.COM-Harga Cabai Keriting ditetapkan sebesar Rp 60 sampai 70 ribu per kilo oleh penjual Barito di Kabupaten Pulau Morotai tuai protes.
Protes tersebut datang langsung dari para Petani Hortikultura di Kabupaten Pulau Morotai.
Salah satunya Sofyan Tomagola, Petani Hortikultura asal Desa Pilowo, Kecamatan Morotai Selatan itu mengaku kecewa.
Karena, Cabai Keriting separuh diambil darinya dijual cukup mahal.
Dia merasa dirugikan jika ini terjadi lagipula Cabai Keriting dari hasil panennya itu dijual sekilo cuman Rp 40 ribu.
Terkait keluhan tersebut, Tribunternate.com, Jumat (15/7/2022) coba menelusuri harga Cabai Keriting di Pasar Rakyat Gotalamo.
Rata-rata harga Cabai Keriting memang dijual Rp 60 sampai 70 ribu per kilo.
Salah seorang penjual Barito di pasar Rakyat Gotalamo bernama Wahyuni Daiyan (40) mengaku, mematok harga Cabai Keriting diangka Rp 70 per kilo lantaran dari agen diambil Rp 55 ribu sekilo.
Baca juga: Kepala Dinas Pertanian Puji Petani Morotai yang Sukses Tanam Cabai
Baca juga: Sofyan Tomagola dan Susi Anisa Indah Pratiwi Sukses Kembangkan Program Dinas Pertanian Morotai
"Cabai Keriting satu kilo saya ambil di agen itu Rp 55 ribu, makanya saya jual Rp 60 sampai Rp 70 ribu per kilo,"ungkapnya.
Tetapi anehnya, Wahyuni sama sekali tidak tahu identitas dari agen di mana Cabai Keriting itu Ia beli.
"Dorang (mereka) agen ambil dimana kita tidak tahu yang Torang (kami) tahu hanya ambil saja itu,"ucapnya.
Menanggapi perihal ini, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pulau Morotai, Husaina Nasir menyebut bukan ranahnya kalau soal harga, tapi menjadi tanggung jawab Perindagkop.
Meski demikian, Ia mengaku juga mendapat informasi adanya keluhan petani Hortikultura menyangkut harga. .
"Harga itu harus dari Perindagkop, kami dari Dinas Pertanian tidak bisa mengambil kewenangan soal harga di pasar,"katanya.
"Masih ada keluhan dari petani terkait harga, tadi dorang (mereka) datang di kantor kasih tahu. Pedagang pasar beli Cabai Keriting di kebun dengan harga Rp 40 ribu, jualnya Rp 60 dan Rp 65 Ribu, itu harga jual terlalu tinggi,"kata Husaina menceritakan keluhan para petani Hortikultura.
"Kalau jual dengan harga Rp 50 ribu masih wajar, saya bilang Dinas Pertanian tidak bisa tentukan harga pasar, yang punya kewenangan itu Perindagkop,"sambungnya menceritakan hal tersebut.