Polda Maluku Utara Tunggu Audit Kasus Korupsi Dispar Halmahera Utara Senilai Rp 4,7 Miliar

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS: Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Pol Michael Irwan Thamsil mengungkapkan bawah, kasus dugaan korupsi oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Halmahera Utara masih menunggu audit BPKP Maluku Utara, terkait besaran jumlah kerugian negara, Jumat (19/8/2022).

TRIBUNTERNATE.COM - Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil menjelaskan, kasus dugaan korupsi Dinas Pariwisata (Dispar) Halmahera Utara.

Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, terus melakukan penyelidikan. Bahkan dalam penyelidikan itu, sekarang penyidik juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku Utara.

"Jadi untuk perkembangan kasus tersebut, sekarang penyidik masih menunggu hasil audit, "ungkapnya, Jumat (19/8/2022).

Dijelaskan, setelah adanya hasil audit dari BPKP Maluku Utara, maka Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, baru akan menentukan langkah selanjutnya.

Baca juga: Berkas 4 Tersangka Terjerat Kasus Narkoba yang Ditangani Polisi Diserahkan ke Kejari Ternate

Untuk itu, dalam kasus dugaan korupsi Dinas Pariwisata Halmahera Utara ini, sementara masih menunggu hasil audit penghitungan potensi kerugian negara.

"Jadi untuk sekarang, masih menunggu hasil audit kerugian negara lebih dulu, baru setelah itu dilakukan langkah selanjutnya, "tandasnya.

Baca juga: Konter HP di Tidore Dibobol Maling, Aksi Serupa Sudah Berulang Kali, Polisi Sedang Telusuri

Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pengembangan pariwisata di Gunung Dukono itu, anggarannya melekat pada dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari APBN 2019 sebesar Rp 4,7 miliar.

Anggaran Rp 4,7 miliar itu diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas air bersih, di Gunung Dukono, shelter, dan jalan setapak.

Sebagai akses menuju puncak Gunung Dukono, namun bermasalah sehingga Polda Maluku Utara langsung mengusutnya. (*)

Berita Terkini