Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pembunuhan di Haltim

Bikin Nyesek, Panjang Lebar Cerita Istri Pelaku Penghilangan Nyata Pegawai BPS Halmahera Timur

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti bahwa klien kami tidak terlibat dalam kasus ini, "kata Rusdi Bachmid, Kuasa Hukum Almira Marsaoly

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Almira Fajriyati Marsaoly (tengah) istri Aditya Hanafi pelaku penghilangan nyawa pegawai BPS Halmahera Timur saat menceritakan kisah sebelum dan sesudah mengetahui kasus ini, Rabu (13/8/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Almira Fajriyati Marsaoly, istri Aditya Hanafi, pelaku pembunuhan pegawai BPS Halmahera Timur angkat bicara usai diperiksa polisi.

Almira diperiksa sekitar 19 jam oleh penyidik Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur di Ditreskrimum Polda Maluku Utara di Ternate, Rabu (13/8/2025).

Almira melalui kuasa hukumnya Rusdi Bachmid 
menyatakan, pemanggilan terhadap kliennya pada 7 Agustus 2025 untuk dimintai keterangan pada 9 Agustus 2025.

"Dari pemanggilan itu kita sebagai kuasa hukum langsung berkoordinasi dengan penyidik untuk segera dilakukan pemeriksaan."

Baca juga: Fakta Baru Kasus Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Haltim, Hanafi Sering Lakukan Ini di Depan Korban

"Tapi sebelumnya belum ada pemanggilan karena baru satu kali (pemanggilan), "kata Rusdi didampingi Hamza dan Almira saat jumpa pers, di Kota Ternate.

Dalam pemeriksaan itu, kliennya didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) karena kaitannya dengan psikologis.

"Kita juga menyampaikan surat permohonan ke penyidik agar klien kamk diperiksa di Ternate, ikut didampingi dinas P3A, "tuturnya.

Dalam permohonan untuk pemeriksaan di Ternate berdasarkan Pasal 113 KUHAP yang membolehkan dengan mempertimbangan kondisi fisik dan psikis. 

Usaha permohonan diterima penyidik. Dengan demikian kliennya diperiksa dari jam 10 pagi hingga 5 pagi (keesokan harinya)

"Terdapat 44 pertanyaan yang disampaikan kepada klien kami, dan kita dampingi juga dengan psikolog dari PPA, "jelasnya.

Pemeriksaan kliennya belum diizinkan Dinas PPA karena kondisi mentalnya (masih terpukul). 

Namun karena kasus ini atensi publik, sebagai kuasa hukum, dikhawatirkan pengunduran pemeriksaan bisa memantik spekulasi liar.

"Kita dari tim pengacara bersepakat tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan didampingi psikolog, "jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Hamzah menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kliennya tidak terbukti terlibat dalam kasus ini.

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti bahwa klien kami tidak terlibat dalam kasus ini."

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved