Berkas 4 Tersangka Terjerat Kasus Narkoba yang Ditangani Polisi Diserahkan ke Kejari Ternate
Pelimpahan berkas perkara dugaan kasus narkoba itu sekaligus dengan barang bukti dari tersangka.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakry Sahrudin mengungkapkan sejak awal Agustus 2022 pihaknya sudah limpahkan 4 berkas perkara kepada Kejari Ternate.
Pelimpahan berkas perkara dugaan kasus narkoba itu sekaligus dengan barang bukti dari tersangka.
Pelaku pelaku yang diserahkan berkasanya antara lain, HSM alias Sahril, FR alias Fajri, MJ alias Jujun dan MTU alias Tesar.
"Memang untuk keempat tersangka kasus narkoba yang sudah kita tangkap di awal Agustus 2022 ini sudah tahap II dan kita sudah serahkan ke Kejari Ternate," ungkap AKP Bakry, Jumat (19/8/2022).
Dia menyebut, pelimpahan berkas perkara hingga tersangka tersebut merupakan kasus narkoba mulai dari narkoba jenis sabu maupun ganja.
Baca juga: Jaksa Pemakai Narkoba Sudah Jadi Tahanan Kota Kabur, Kejari Ternate Lakukan Perburuan
Baca juga: Polisi Ringkus Seorang Pria Pengedar Narkoba di Ternate,Pelaku Dibuntuti dan Ditangkap di Rumahnya
Selain itu dalam pelimpahan berkas perkara juga sudah berdasarkan surat dari Kejari dan itu sesuai petunjuk yang dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari.
Dalam pelimpahan tahap II lanjut Kasat untuk tersangka HSM alias Sahril beserta barbuk diterima oleh Muhammad Adung selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.
Untuk tersangka FR alias Fajri diterima oleh Rahman Sandi Ela Sabtu, selaku JPU Kejari Ternate, semntara MJ alias Jujun diterima oleh Hadiman, selaku JPU Kejari dan tersangka MTU alias Tesar diterima oleh Muhammad Adung, selaku JPU Kejari.
Sementara barang bukti sendiri untuk tersangka HSM BBnya berupa barbuk 4 sachet narkoba jenis ganja atau bruto 4,79 gram, satu buah pembungkus rokok Sampoerna Evolution warna merah dan satu buah handphone merek Nokia warna biru.
Tersangka FR dengan BBnya 5 sachet narkoba jenis ganja berukuran kecil, satu buah pembungkus rokok Surya dan satu unit handphone Nokia model TA-1034 warna hitam.
Untuk tersangka MJ bersama BBnya 1 sachet bening ukuran kecil berisi narkoba jenis sabu, satu buah pembungkus rokok Marlboro dan satu buah handphone merek Samsung tipe A51 warna hitam.
Tersangka MTU alias Tesar bersama BBnya 2 sachet ukuran kecil berisi narkoba jenis ganja, satu buah pembungkus rokok Sampoerna dan satu unit handphone merek Oppo A95 warna hitam.
Dengan pelimpahan berkas perkara tahap II ini juga Kasat Narkoba menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam pergaulan.
Bila perlu kata dia, jika ada ajakan lingkungan untuk melakukan hal-hal yang tidak baik seperti mengkonsumsi ganja atau sabu, lebih baik menjauh atau langsung melaporkan kepada pihak berwajib, agar tidak terpengaruh.
"Penting adalah saling menjaga dan saling mengingatkan," pungkasnya . (*)