TRIBUNTERNATE.COM -- Layanan yang digunakan BPJS Kesehatan terbukti dapat membantu masyarakat untuk berobat.
Sebab, masyarakat dapat memperoleh keringanan saat hendak membayarkan obat, terapi kesehatan, terutama bagi mereka yang menderita penyakit serius.
Sehingga, hak masyarakat untuk memperoleh layanan dan fasilitas kesehatan dapat terjamin.
Namun perlu diketahui, tidak semua layanan kesehatan dan penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 52.
Total ada 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ter-cover oleh BPJS Kesehatan.
Adapun pelayanan kesehatan dan penyakit yang tidak dijamin meliputi:
1. pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
Baca juga: Kasus Mutilasi 4 Warga Mimika Papua: Komnas HAM Ungkap 6 Temuannya, termasuk Sudah Direncanakan
Baca juga: Wendy Walters Ubah Caption Foto Pernikahannya Jadi Soal Trauma, Reza Arap Benar Selingkuh?
3. pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
4. pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta;
5. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
6. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
7. pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
8. pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;