TRIBUNTERNATE.COM - Menyusul tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022), ada kemungkinan pihak kepolisian tidak boleh masuk ke dalam stadion.
Ternyata peraturan ini sudah diterapkan di sejumlah negara.
Diketahui, kericuhan di Stadion Kanjuruhan diperparah dengan adanya penembakan gas air mata dari pihak kepolisian.
Baca juga: Pelanggaran HAM di Kanjuruhan, Amnesty International: Kapolda Jatim dan Ketua PSSI Layak Dicopot
Para suporter pun berbondong-bondong lari keluar stadion untuk menghindari gas air mata.
Tak disangka, penumpukan suporter di area pintu keluar inilah yang justru banyak menelan korban jiwa.
Baca juga: Gas Air Mata Langgar Aturan FIFA, Ternyata Indonesia Bisa Lolos dari Sanksi Tragedi Kanjuruhan?
Padahal, gas air mata sendiri sudah dilarang dalam regulasi FIFA untuk ditembakkan di dalam Stadion.
“Kami tidak sampai ke keamanan, itu nanti ada bidangnya keamanan sendiri, kami hanya menyangkut tentang persepakbolaan,” kata Erwin Tobing, Ketua Komdis PSSI menjelaskan soal hasil investigasi dari tim PSSI.
“Itu (gas air mata) juga jadi perhatian kami. Memang di beberapa negara sudah menerapkan pasal 19 statuta FIFA, karena kesiapan di sana, steward mereka juga sangat berperan,” sambungnya.
Baca juga: 29 Polisi dan Panitia Tragedi Kanjuruhan Diperiksa untuk Tentukan Siapa Tersangka, Ancaman 5 Tahun
“Kepolisian di sana adanya di luar stadion, tapi kalau di kita steward belum terlalu ideal sehingga terpaksa pihak kepolisian harus masuk stadion. Ini kan jadi penilaian sendiri, ini yang nanti harus dibahas dengan Mabes Polri,” terang Erwin.
Senada dengan Erwin Tobing, Achmad Riyadh juga mengungkapkan serupa.
Bahkan ia, mengatakan tak menutup kemungkinan sektor keamanan di Stadion nanti akan berubah dengan adanya kejadian ini.
Hal ini juga sekaligus menjalankan amanat Presiden Joko Widodo agar ada pembenahan dalam pelaksanaan pengamanan dalam pertandingan sepak bola kedepannya.
“Soal itu (melarang gas air mata masuk-red) sudah dilakukan, cuma kepolisian menganggap mereka punya SOP sendiri, sehingga tadi malam tim PSSI dan Polri merumuskan harus ada hal yang baru,” kata Riyadh.
“Ke depan bagaimana ada perbaikan di polisi. Polisi itu memang masuk dalam statuta, tapi bagaimana dan apa yang harus dibawa, itu yang baru ke depannya,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Abdul Majid)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tak Lagi Boleh di Dalam Stadion?