TRIBUNTERNATE.COM - JL alias Jantje (60) dan CHT alias Chres (54), dua warga Sulawesi Utara ini, ditangkap anggota Ditsamapta Polda Maluku Utara.
Keduanya diamankan anggota Ditsamapta Polda Maluku Utara, karena kedapatan membawa miras jenis cap tikus, dari Sulawesi Utara ke Kota Ternate, dengan kapal KM Permata Obi yang hendak sandar, di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Tamsil, membenarkan prihal penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat, di mana ada cap tikus yang dibawa dipasok ke Kota Ternate.
Baca juga: Dua Minggu Sekali, Dinas Lingkungan Hidup Ternate Bersih-Bersih Kota
Setelah menerima laporan tersebut, anggota Ditsabhara Polda Maluku Utara, langsung bergerak ke TKP untuk melakukan pemeriksaan.
"Saat pemeriksaan di atas kapal KM Permata Obi yang tiba di pelabuhan anggota berhasil temukan ratusan botol captikus, "jelasnya, Selasa (4/10/2022).
Dari pemeriksaan tersebut, anggota temukan 8 kardus berisikan miras jenis cap tikus, diantaranya.
Baca juga: Terungkap Anggaran Program Tobelo Terang Ternyata Dibebankan ke Desa
6 kardus berisi cap tikus sebanyak 153 botol air mineral ukuran 600 ml, dan 2 kardus berisi cap tikus sebanyak 2 jerigen ukuran 5 liter.
Saat ini barang bukti dan dua orang pemilik barang, sudah diamankan ke kantor Ditsamapta Polda Maluku.
"Kita tetap akan proses mereka, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, "tandasnya. (*)