Pembunuhan di Haltim

Ini Motif Hanafi Nekat Habisi Pegawai BPS Halmahera Timur

Penulis: Randi Basri
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUNUHAN - Anggota Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur saat melakukan olah tempat kejadian ditemukan korban di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, Kamis (7/8/2025).

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Motif pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) berinisial KLP alias Tiwi (30) akhirnya terungkap.

Warga Kota Magelang, Jawa Tengah itu, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur.

Korban diduga kuat dibunuh oleh rekan kerjanya bernama Hanafi (27). Saat ini, Hanafi telah ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur.

Baca juga: 5 Shio Paling Beruntung Besok Jumat 8 Agustus 2025, Ayam Tokoh Utama, Anjing Hoki

Penyidik melakukan penyelidikan dan sejumlah fakta pun terungkap.

Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Ramadya mengungkapkan, pembunuhan tersebut sudah direncanakan pelaku setelah meminjam uang sekitar Rp 30 juta kepada korban.

Pelaku juga mengaku terlilit utang dan ketagihan judi online (judol).

"Pelaku meminjam uang tapi tidak diberikan. Sehingga 17 Juli pelaku secara diam-diam masuk ke rumah dinas yang ditempati korban bersama calon istrinya, menggunakan kunci rumah yang sudah digandakan pelaku," jelas Ipda Habiem.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku langsung mengurung diri dalam kamar calon istrinya yang, bersebelahan dengan kamar korban selama beberapa hari.

Lebih lanjut, secara diam-diam pelaku memantau aktivitas korban dalam rumah lewat kamar calon istrinya sejak 17 hingga 19 Juli.

Tepat 19 Juli itu, sekitar pukul 05:22 WIT, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan masuk ke dalam kamar korban.

Pelaku menyekap korban dan mengikat kedua tangannya. Dikuasai nafsu, pelaku memaksa korban melakukan oral seks.

Pelaku kemudian mengambil handphone milik korban dan meminta menunjukkan passwordnya. Usai pasword diberitahu, pelaku membuka Jenius atau aplikasi simpan uang dan memaksa menunjukkan pinnya.

"Ketika pin terbuka, uang korban sebanyak Rp 38 juta. Uang tersebut ditransfer ke Gopay korban, kemudian uang ditransfer ke rekening pelaku," katanya.

Tak hanya itu, lanjut Ipda Habiem, pelaku juga membuka aplikasi pinjaman online dengan limit sekitar Rp 50 juta serta mengambil beberapa ratus uang tunai yang ada di kamar korban.

"Total uang milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp 89 juta," ungkap Ipda Habiem.

Dari uang korban itulah, pelaku melunasi utang-utangnya dan melakukan deposit judi online. Pelaku menghabisi nyawa korban.

Pelaku menutup mulut korban dengan lakban dan bantal. Berkisar 3 menit korban mulai lemas dan 10 menit kemudian korban kejang-kejang dan akhirnya meninggal.

Setelah tubuh korban tidak lagi bergerak, pelaku sempat mencari tahu tanda-tanda orang baru meninggal, untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum.

Karena takut diketahui orang, pelaku merekayasa lokasi dengan mengajukan cuti secara online sejak 21 hingga 25 Juli melalui handphone milik korban, serta membalas setiap pesan WhatsApp yang masuk.

"Pengajuan cuti di kantor BPS dan membalas pesan di handphone itu dilakukan oleh pelaku. Karena 19 Juli korban sudah meninggal. Pelaku membawa dua handphone dan casnya milik korban ke Ternate serta membuang secara terpisah."

"Kepala cas handphone dibuang di laut, kabel cas dibuang di dekat Masjid Al-Munawar dan dua handphone korban dibuang di lokasi Danau Ngade," ungkapnya.

Merasa semua aman, pelaku melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya pada 27 Juli.

"Kami telah memeriksa 8 saksi termasuk pelaku. Untuk istri pelaku belum diperiksa, karena masih syok setelah mendapatkan kabar bahwa suaminya melakukan pembunuhan."

"Kita akan lengkapi administrasinya dan hasil visum dari rumah sakit sudah keluar, maka langsung dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, agar menetapkan tersangka," tuturnya.

Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Sherly Laos Soroti Rp 5,7 Miliar Anggaran Tanpa SPJ - 11 Pejabat Dievaluasi

Untuk mengetahui lebih jelas, Ipda Habiem menegaskan, pihaknya akan melakukan rekonstruksi atau reka ulang dalam waktu dekat.

"Kalau bukan hari atau Jumat, kami lakukan rekonstruksi," tuturnya.

Ipda Habiem mengatakan, pelaku akan disangkakan dengan pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara. (*)

Berita Terkini