Pemprov Malut

Jadi Saksi Kasus Suap Mendiang AGK, 11 Pejabat Pemprov Maluku Utara Berpotensi Dievaluasi

Penulis: Fizri Nurdin
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EVALUASI: Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Laos saat diwawancarai wartawan usai memimpin rapat di Rumah Dinas Gubernur di Kota Ternate, Rabu (6/8/2025).

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, menyatakan akan mengevaluasi 11 pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang pernah terlibat dalam persidangan kasus suap di Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Pernyataan itu disampaikan Sherly Laos saat diwawancarai di lobi Rumah Dinas Gubernur di Kota Ternate, mengenai rencana evaluasi pejabat.

Sherly Laos menuturkan, evaluasi tidak berlaku untuk semua pejabat. Di mana, pejabat yang menunjukkan kinerja baik akan tetap dipertahankan, sementara yang dinilai bermasalah akan masuk dalam daftar evaluasi.

Baca juga: Cuaca Maluku Utara Besok Jumat 8 Agustus 2025, BMKG Prediksi Halmahera Tengah Cerah

"Tidak semua. Yang kinerjanya bagus akan dipertahankan. Yang jadi catatan, itu yang akan dievaluasi. Semuanya sudah ada dalam catatan saya," ujar Sherly Laos, Rabu (6/8/2025).

Disinggung sejumlah pejabat eselon II yang pernah bersaksi dalam kasus mendiang AGK, Sherly belum memberikan jawaban tegas.

"Nanti saja setelah 20 Agustus akan saya sampaikan,"singkatnya.

Evaluasi Menyeluruh, Termasuk Pejabat yang Pernah Bersaksi

Sherly Laos menegaskan akan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap pejabat eselon II di lingkungan Pemprov, khususnya mereka yang pernah terlibat dalam kasus suap pada masa pemerintahan Alm Abdul Ghani Kasuba alias AGK (mantan Gubernur Maluku Utara).

"Evaluasi tidak bisa dihindari, apalagi ada nama-nama yang sudah dihadirkan sebagai saksi, bahkan terdakwa dalam persidangan kasus suap, semua ada catatannya, "tegasnya.

Sherly Laos juga mengatakan, hasil evaluasi akan diumumkan setelah 20 Agustus 2025.

"Dari pengamatan saya, ada sekitar 10 OPD yang kinerjanya bagus. Tapi saya belum bisa sebutkan sekarang, nanti saja, "tambahnya.

Ditanya apakah 11 pejabat yang hingga kini masih menduduki jabatan namun pernah dihadirkan dalam persidangan akan dipertahankan atau tidak?, ia belum mau memberikan kepastian.

"Nanti saja, setelah 20 Agustus akan disampaikan, "tegas sang gubernur.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Maluku Utara Hari Ini, Kamis 7 Agustus 2025: Apa yang Akan Terjadi?

Namun ia menegaskan, seluruh kepala OPD yang tidak mampu memberikan pertanggung jawaban terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan diganti.

"Saya ganti di 20 Agustus 2025 ya, "ujar S

Sherly Laos sembari menegaskan akan tetap mengikuti mekanisme dan meminta izin resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (*)

Berita Terkini