Pengamat soal Aksi Sujud Massal: Untuk Konteks Institusi, Itu Tidak Perlu
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pakar Manajemen Isu dan Krisis Universitas Brawijaya Maulina Pia Wulandari, angkat bicara mengenai aksi sujud personel Polresta Malang Kota.
Dalam konteks Polri sebagai sebuah institusi Pemerintah, Pia, menilai anggota Polresta Malang Kota tidak perlu melakukan aksi sujud untuk meminta maaf.
"Permintaan maaf kepada Allah SWT secara Islam mengajarkan untuk melakukan sujud sembari menyampaikan ampunan dan doa. Tapi kepada manusia, pada konteks institusi pemerintah, kepala institusi cukup menyampaikan permintaan maaf," kata Pia, berdasarkan keterangannya, Senin (10/10/2022).
Pia, mengatakan permintaan maaf tersebut dapat dilakukan kepala institusi melalui penyampaian rasa penyesalan.
Lebih lanjut, boleh juga disertai membungkukkan badan beberapa detik atau sesuai dengan budaya di negara institusi tersebut, yang disertai dengan penyampaian strategi tindakan-tindakan koreksi atas kesalahan yang dilakukan.
Kata Pia, permohonan maaf berbeda dengan permohonan ampun. Dalam konteks komunikasi organisasi, permohonan maaf merupakan bagian dari startegi “corporate apologia”.
Sebab, menurutnya, organisasi sadar akan kesalahannya dan meminta maaf kepada publik sebagai bentuk penyelesaian dan mengurangi sanksi sosial.
Pia, mengatakan permintaan ampun adalah permohonan ampunan atas vonis yang telah dijatuhkan oleh institusi yudisial agar dikurangi beban hukumannya.
Sementara, bersujud adalah bentuk memohon ampunan bukan memohon maaf.
"Institusi pemerintah tidak melakukan sujud ampunan kepada publik karena sudah ada lembaga yang mengadili jika institusi tersebut melanggar hukum," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polresta Malang Buat Aksi Sujud Massal, Keluarga Korban Kanjuruhan: Biasa Saja, Tak Ada Pengaruhnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat: Sebagai Institusi, Aksi Sujud Anggota Polresta Malang Kota Tidak Perlu Dilakukan