TRIBUNTERNATE.COM - Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, beserta jajarannya melakukan aksi sujud massal saat apel pagi di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (10/10/2022).
Sujud massal yang dilakukan oleh jajaran Polresta Malang tersebut bertujuan untuk mendoakan sekaligus meminta maaf kepada seluruh korban tragedi Kanjuruhan dan warga, khususnya yang ada di Malang raya.
Aksi ini pun diunggah di akun Instagram Polresta Malang, @polrestamalangkotaofficial, dan sempat viral di dunia maya.
"Kami bersujud dan bersimpuh memohon ampunan-Mu ya rabb, menghaturkan maaf kepada korban dan keluarganya serta seluruh Aremania Aremanita, seraya memanjatkan doa agar situasi Kamtibmas kembali kondusif, kabulkan doa kami ya rabb," demikian bunyi caption dalam unggahan @polrestamalangkotaofficial, Senin (10/10/2022).
Sebelum aksi sujud massal, Kombes Pol Budi Hermanto yang didampingi oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsekta Jajaran Polresta Malang Kota, melaksanakan doa bersama terlebih dahulu.
Setelah berdoa, dipimpin langsung olehnya seluruh peserta apel bersimpuh dan bersujud.
"Mari rekan – rekan semua, kita berdoa agar saudara – saudari kita,Aremania dan Aremanita korban tragedi Kanjuruhan bisa diterima di sisi Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan serta kita bersama – sama memohon ampun kepada Allah SWT agar peristiwa itu tidak terjadi lagi," ujar Kombes Buher, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Baca juga: Diduga Ada Pihak yang Berkuasa agar Laga di Kanjuruhan Digelar Malam hingga Dugaan soal Iklan
Baca juga: Sujud Massal di Polresta Malang Kota, Polisi Minta Maaf pada Korban dan Keluarga Tragedi Kanjuruhan
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan: Nggak Ada Pengaruhnya
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan turut menanggapi aksi sujud massal yang dilakukan oleh jajaran Polresta Malang.
Salah seorang ayah korban Kanjuruhan, Sutris, menyebut dirinya merasa biasa saja dengan aksi sujud massal tersebut.
Sebab, menurut Sutris, aksi sujud massal itu tidak ada pengaruhnya bagi korban tragedi Kanjuruhan.
"Saya keluarga Korban hanya biasa saja, apa yang dilakukan polisi sampai sujud massal itu biasa saja sih. Enggak ada pengaruhnya dengan korban-korban dan kasus-kasus yang terjadi di Kanjuruhan," kata Sutris dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Ada Gas Air Mata Expired di Tragedi Kanjuruhan, Polisi: Justru Kemampuannya Menurun
Baca juga: Misteri Pintu 13 Stadion Kanjuruhan: Dibuka pada Menit ke-85, tapi Terkunci Saat Ricuh Terjadi
Lebih lanjut Sutris juga tidak bisa menganggap aksi sujud massal tersebut sebagai bentuk bertaubatan atas kesalahan yang dilakukan polisi saat mengamankan laga Arema FC dengan Persebaya Surabaya itu.
Karena menurut Sutris, tidak semua anggota Polresta Malang Kota yang mengikuti aksi sujud massal menjadi pelaku atas tragedi Kanjuruhan.
"Saya tidak menganggapnya itu kaya bertaubat ya, itu bukan bertaubat, karena bukan pelaku semua itu yang sujud," pungkas Sutris.
Pengamat soal Aksi Sujud Massal: Untuk Konteks Institusi, Itu Tidak Perlu
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pakar Manajemen Isu dan Krisis Universitas Brawijaya Maulina Pia Wulandari, angkat bicara mengenai aksi sujud personel Polresta Malang Kota.
Dalam konteks Polri sebagai sebuah institusi Pemerintah, Pia, menilai anggota Polresta Malang Kota tidak perlu melakukan aksi sujud untuk meminta maaf.
"Permintaan maaf kepada Allah SWT secara Islam mengajarkan untuk melakukan sujud sembari menyampaikan ampunan dan doa. Tapi kepada manusia, pada konteks institusi pemerintah, kepala institusi cukup menyampaikan permintaan maaf," kata Pia, berdasarkan keterangannya, Senin (10/10/2022).
Pia, mengatakan permintaan maaf tersebut dapat dilakukan kepala institusi melalui penyampaian rasa penyesalan.
Lebih lanjut, boleh juga disertai membungkukkan badan beberapa detik atau sesuai dengan budaya di negara institusi tersebut, yang disertai dengan penyampaian strategi tindakan-tindakan koreksi atas kesalahan yang dilakukan.
Kata Pia, permohonan maaf berbeda dengan permohonan ampun. Dalam konteks komunikasi organisasi, permohonan maaf merupakan bagian dari startegi “corporate apologia”.
Sebab, menurutnya, organisasi sadar akan kesalahannya dan meminta maaf kepada publik sebagai bentuk penyelesaian dan mengurangi sanksi sosial.
Pia, mengatakan permintaan ampun adalah permohonan ampunan atas vonis yang telah dijatuhkan oleh institusi yudisial agar dikurangi beban hukumannya.
Sementara, bersujud adalah bentuk memohon ampunan bukan memohon maaf.
"Institusi pemerintah tidak melakukan sujud ampunan kepada publik karena sudah ada lembaga yang mengadili jika institusi tersebut melanggar hukum," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polresta Malang Buat Aksi Sujud Massal, Keluarga Korban Kanjuruhan: Biasa Saja, Tak Ada Pengaruhnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat: Sebagai Institusi, Aksi Sujud Anggota Polresta Malang Kota Tidak Perlu Dilakukan