TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polda Maluku Utara memberikan keterangan resmi.
Terkait dengan penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri tahap II tahun 2022.
Yang disorot oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.
Sorotan ini, lantaran Sulastri Irwan salah satu Casis Bintara Polri gelombang ke 2 dinyatakan gugur.
Baca juga: Polda Maluku Utara Gugurkan Anak Petani, Padahal Tempati Peringkat Tiga, Ibunda: Saya Adu ke Kapolri
Dengan alasan faktor usia, padahal menempati urutan tiga, sampai pada pengumuman pantukhir.
"Soal penerimaan Bintara Polri itu, memang bertantangan dengan usia, "kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, Sabtu (5/11/2022).
Menurutnya, setelah di cek, memang usia yang bersangkutan sudah lebih 1 bulan 21 hari, terhitung saat buka pendidikan 25 Juli 2022.
Michael mengakui, kesalahan ini adalah kesalahan yang akan dievaluasi karena harusnya disampaikan sejak awal test.
"Iya memang, harusnya disampaikan sejak awal, tapi ini kesalahannya ada di operator yang salah mengimput, "akunya.
Baca juga: Bangun Sektor Ekonomi dan Wisata, Pemkab Halmahera Utara Pererat Kerjasama dengan Polandia
Untuk itu dengan kejadian ini, kedepannya akan jadi bahan evaluasi.
Dia juga menyebut, masalah penerimaan tidak ada titipan anggota Polri. Yang sengaja diluluskan dalam penerimaan.
"Kita pastikan tidak ada titipan, yang bersangkutan memang tidak lulus karena usianya sudah melebihi batas, "pungkasnya. (*)