Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi di Tidore

Daftar Tuntutan untuk 4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Galala Tidore: Siapa Terberat?

Dalam sidang, JPU Alexander Maradentua menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum

TribunTernate.com/Randi Basri
KORUPSI - Alexander Maradentua selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.Berikut tuntutan untuk 4 terdakwa kasus korupsi Puskesmas Galala, Tidore, Kamis (21/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut daftar tuntutan ke 4 terdakwa hasus korupsi pembangunan Puskesmas Galala, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Keempat terdakwa itu terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) selaku pengguna anggaran tahun anggaran 2022 Abd Majid Dano M Nur, Agus Marsaoly selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lalu Yamin Saleh selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sofyan Y Maradjabessy kuasa Direksi CV Alva Pratama selaku rekanan.

Baca juga: Segini Kekayaan Terdakwa Korupsi Kadinkes Tidore Abd Majid Dano M Nur: Ia Dituntut 3 Tahun Penjara

Baca juga: BREAKING NEWS: Kadinkes Tidore dan Rekanan Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,3 Miliar

Abd Majid Dano M Nur, serta 3 terdakwa lainnya ini jalani sidang tuntutan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadinan Negeri (PN) Ternate, Kamis (21/8/2025).

Agenda sidang ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.

Dalam sidang, JPU Alexander Maradentua menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Daftar Tuntutan Empat Terdakwa

KORUPSI - Alexander Maradentua selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. Ia menjelaskan soal penetapan hukuman penjara bagi 4 terdakwa kasus korupsi Puskesmas Galala, Tidore, Kamis (21/8/2025).
KORUPSI - Alexander Maradentua selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. Ia menjelaskan soal penetapan hukuman penjara bagi 4 terdakwa kasus korupsi Puskesmas Galala, Tidore, Kamis (21/8/2025). (TribunTernate.com/Randi Basri)

JPU Alexander Maradentua menuntut terdakwa Abd Majid Dano M Nur pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 540 juta.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Agus Marsaoly dan Yamin Saleh dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 540 juta.

Sementara itu, terdakwa Sofyan sebagai pelaksana proyek dituntut lebih berat, yakni hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 540 juta subsider 2 tahun 9 bulan.

Menurut  Alexander, tuntutan tersebut berdasarkan fakta persidangan yang mengungkap adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan Puskesmas Galala, Tidore.

Adapun sidang selanjutnya keempat terdakwa adalah mendengarkan pledoi dari para terdakwa.

Harta Kekayaan Abd Majid Dano M Nur

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan, Abdul Majid Dano M Nur, Saat diwawancarai TribunTernate.com, Jumat (21/10/2022).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan, Abdul Majid Dano M Nur, Saat diwawancarai TribunTernate.com, Jumat (21/10/2022). (Tribunternate.com/Faisal Amin)

Lantas berapa harta kekayaan Abd Majid Dano M Nur yang tercatat dalam laman LHKPN KPK RI?

Berdasarkan laman LHKPN KPK RI, kekayaan Abd Majid Dano M Nur terakhir dilaporkan pada 24 Maret 2025 dengan jabatan Kepala Dinas Kesehatan Tidore.

Kekayaan Abd Majid Dano M Nur bertotalkan Rp 348.199.000 yang terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak hingga kas.

Berikut rincian lengkap harta kekayaan Abd Majid Dano M Nur, dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Kamis (21/8/2025).

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved