Halmahera Selatan

Pemprov Maluku Utara Tunggak DBH Halmahera Selatan Rp 23 Miliar, Bupati Ancam Ambil Langkah Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WARNING: Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik ketika berbicara terkait pembangunan jalan di Pulau Obi meski tidak disetujui Pemprov Maluku Utara beberap waktu lalu. Kini, dia kembali angkat bicara terkait tunggakan DBH senilai Rp 23 miliar lebih, Rabu (16/11/2022).

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemprov Maluku Utara, diketahui masih menunggak Dana Bagi Hasil (DBH) Pemkab Halmahera Selatan sebanyak Rp 23 miliar lebih.

Itu terdiri dari DBH Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Rokok dan Pajak Air Permukaan

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunTernate.com menyebutkan, data piutang DBH Provinsi Maluku Utara terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.

Dengan jenis piutang per 31 Desember 2021, penetapan tahun 2022 realisasinya nol atau belum pencairan.

Baca juga: Pemerintah Kota Tidore Siapkan 97 LO Saat Sail Berlangsung

Yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2021 senilai Rp. 665.230.935,65, dan tahun 2022 senilai Rp. 836.299.693,000,00 dengan total sebanyak Rp 1.501.530.628,65.

Pajak BBN-KB tahun 2021 senilai Rp 1.175.098.167,99 dan tahun 2022 Rp 1.450.394.789,000,00 dengan total nilai anggaran Rp. 2.625.492.956,99.

Pajak PBB-KB tahun 2021 Rp. 3.300.892.090,00, tahun 2022 Rp. 6.533.208.298,00 0,00 dengan total Rp. 9.834.100.388,00.

Pajak Rokok tahun 2021 senilai Rp 2.167.272.130,00, tahun 2022 Rp 11.511.127.624,00 dengan total Rp 13.678.399.754,000,00.

Pajak Air Permukaan (P3AP) tahun 2021 senilai Rp 3.035.491.892,25, tahun 2022 senilai Rp 6.104.058.227,000,00 dengan total Rp 9.139.550.119,25.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik mengatakan, tunggakan DBH provinsi sangat berpengaruh pada rendahnya realisasi penyerapan pos belanja DBH.

Kemudian sangat mengganggu kelancaran pelaksanaan kegiatan pembangunan, khususnya terhadap program kegiatan pembangunan daerah yang bersumber dari DBH Provinsi.

Oleh sebab itu, Bupati meminta Pemprov Maluku Utara agar merealisasikan DBH Halmahera Selatan, paling lambat di akhir November 2022.

"Selaku Bupati Halmahera Selatan, saya meminta kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar segera merealisasikan hak DBH,"

"Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, paling lambat akhir bulan November tahun 2022, "pinta Bupati, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Anggota DPRD Morotai Janji ke Inspektorat akan Kembalikan Temuan Perjalanan Dinas

Orang nomor satu di lingkup Pemkab Halmahera Selatan itu juga menegaskan, jika sampai akhir bulan November 2022 Pemprov Maluku Utara.

Tidak mentransfer piutang DBH senillai Rp 23 miliar lebih itu ke rekening Kas Umum Daerah, pihaknya akan mengambil langkah tegas.

"Maka selaku Bupati, saya akan berkonsultasi dengan pengacara negara untuk mengambil berbagai langkah yang diperlukan, "tegasnya. (*)

Berita Terkini