Anggota DPRD Morotai Janji ke Inspektorat akan Kembalikan Temuan Perjalanan Dinas
Puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai janji kembalikan temuan perjalanan dinas di tahun 2023 mendatang.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai janji kembalikan temuan perjalanan dinas di tahun 2023 mendatang.
Temuan perjalanan dinas dan uang reses yang melibatkan para wakil rakyat itu terjadi pada tahun 2021.
Dari hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku Utara, senilai Rp 500 juta.
Baca juga: Berkas Oknum Polisi yang Diduga Jadi Bandar Narkoba di Morotai Bolak Balik Jaksa-Polres
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P. Soekidi.
Marwanto mengatakan, puluhan anggota DPRD yang terlibat kasus perjalanan dinas dan uang reses itu akan mengembalikan keuangan negara itu nanti pada tahun 2023 mendatang.
Marwanto menyebutkan beberapa alasan mendasar sehingga permintaan tersebut ia penuhi
Pertama karena hak-hak mereka seperti transportasi, tunjangan dan lainnya yang dihapus oleh Pemda Morotai itu akan dikembalikan pada 2023.
"Saat ini para anggota DPRD masih menunggu hak-hak mereka terpenuhi. Sehingga mereka bisa menyelesaikan temuan tersebut di tahun 2023 nanti,"katanya Rabu (16/112022).
Marwanto menjelaskan, mekanisme pengembalian dilakukan dengan cara para setiap bulanya gaji para anggota DPRD itu langsung dipotong.
"Jadi setiap bulan itu, para anggota DPRD wajib setor ke Kas Daerah. Kami lakukan ini untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara."cetusnya.(*)