TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polda Maluku Utara menyita, Miras jenis cap tikus, Kamis (8/12/2022).
Sitaan puluhan botol cap tikus tersebut, pada Operasi Pekat 2022 hari kedua, Polda Maluku Utara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael irwan Thamsil membenarkan perihal itu.
Menurutnya, Operasi Pekat 2022 digelar berdasarkan, surat perintah Kapolda Maluku Utara bernomor : Sprin/1014/XII/OPS.1.3/2022.
Baca juga: Polisi Terlibat Narkoba di Morotai, Direktur: Jika Orang Lain Terlibat Saya Minta Jaksa Beri Datanya
Adapun, yang menjadi target dan sasaran Operasi Pekat 2022, yaitu Miras, perjudian dan prostitusi.
Kemudian Sajam/Senpi, narkoba, pencurian, begal dan premanisme.
Tempat keramaian diantaranya tempat karaoke, pelabuhan laut dan udara serta terminal.
"Jadi sasaran-sasaran di atas, yang nantinya disisir anggota saat dilapangan, "katanya, Kamis (8/12/2022).
Di mana Operasi Pekat 2022, telah ditemukan puluhan Miras berbagai jenis.
Diantaranya cap tikus yang ditemukan, di dua lokasi berbeda yaitu di Kelurahan Santiong, dan Kelurahan Soa.
"Sementara barang bukti Miras yang ditemukan yaitu 51 kantong cap tikus, 5 liter cap tikus."
"5 botol cap tikus ukuran 600 mil, 10 kaleng bir putih dan 1 kaleng bir hitam."
"Barang bukti ini sudah diamankan, di Mako Polda Maluku Utara, "jelasnya.
Oleh karena itu, ia berharap dengan dilakukannya razia, Operasi Pekat 2022 ini.
Mampu meminimalisir gangguan kemanan, dan ketertiban yang terjadi masyarakat.
Baca juga: Miris, Lokasi Nobar di Taman Flim Ternate, Jadi Tempat Komsumsi Miras, Polisi Diminta Bertindak
Sehingga aktifitas masyarakat jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), berjalan lancar dan aman.
Warga juga diharapkan, ikut berperan dalam memberikan informasi, terkait penyakit masyarakat.
"Itu semua dapat menjadi pemicu, terjadinya tindak pidana yang mengganggu Kamtibmas, "tandasnya. (*)