Usut Tuntas Tunggakan TPP RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Kejati: Sabar, Kami Sedang Puldata

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Maluku Utara, Efrianto saat dimintai keterangan oleh awak media, Senin (2/1/2022). Di mana pada kesempatan itu ia berjanji, usut tuntas kasus tunggakan TPP Nakes RSUD Chasan Boesoirie Ternate selama 15 bulan.

Setiap aspirasi, informasi maupun laporan kepada Kejati Maluku Utara. Sudah pasti, bakal diproses.

Baca juga: Gelar Apel Perdana 2023, Kapolda Maluku Utara: Saya Minta Tingkatkan Inovasi

Pimpinan sudah menggariskan, apabila ada indikasi terjadinya penyimpangan yang mengarah kepada korupsi.

Tentunya hukum sudah jelas, maka diproses lebih lanjut, olehnya itu dalam kasus ini pihaknya meminta para Nakes untuk bersabar.

"Sabar saja dulu, kami akan berikan titik terang kasus ini, "pungkasnya. (*)

Berita Terkini