TRIBUNTERNATE.COM - Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Wahyu Agung Sujatmiko menegaskan akan terus memproses kasus warga Halmahera Timur yang diduga diperas Polisi.
Polisi yang diduga memeras warga yaitu , mantan Kapolsek Wasile Selatan, Halmahera Timur, Ipda Jeremmy Theo Denoselli dan mantan Kanit Reserse Bripka Safrudin Ishak.
“Kasus masih berlanjut. Kalau kalian tidak percaya, kalian bisa tanya ke Provos," kata Wahyu meyakinkan, Jumat (6/1/2023).
Jika memang terbukti, maka ucap dia, tetap diproses secara hukum.
Adapun, kedua anggota polisi tersebut dilaporkan lantaran diduga memeras seorang pedagang atas nama Nasrun Abubakar.
Baca juga: Penerimaan Polri Tahun 2023, Karo SDM Polda Maluku Utara: Kita Prioritaskan Putra Daerah
Baca juga: Tak Kapok, Polda Maluku Utara Kembali Amankan Miras Berbagai Merk
Akibatnya, Jeremmy dan Safrudin langsung dicopot dari jabatannya pada November 2022 oleh Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko.
Saat ini keduanya dimutasi dalam rangka evaluasi jabatan.(*)