TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Kepala Balai Pengembangan Produk Olahan Kelautan dan Perikanan (BP2OKP) Maluku Utara, Saleh A Gani, terancam dipecat.
Hal itu terungkap setelah Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, bersama Asisten I Setda Malut, Kadri La Etje, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor BP2OKP yang berlokasi di Kota Ternate, Selasa (12/8/2025).
Sidak dilakukan untuk memverifikasi laporan yang diterima bahwa Saleh A Gani tidak pernah terlihat di kantor dalam jangka waktu lama.
Baca juga: Daftar Harga Tiket Laga Malut United vs Bali United di Stadion Gelora Kie Raha Ternate
Selain itu, sejumlah pegawai juga disebut jarang berada di kantor.
Dalam sidak tersebut, tim BKD mendapati Saleh A Gani tidak hadir.
Berdasarkan keterangan pegawai, Saleh A Gani terakhir terlihat di kantor pada Juli 2025, kemudian bepergian ke luar daerah yakni Kota Bandung, dan hingga kini belum kembali.
Meskipun tidak hadir selama berbulan-bulan, tunjangan kinerja (tukin) Saleh A Gani diduga tetap berjalan.
Hal inilah yang memicu kecurigaan BKD terkait dugaan pelanggaran disiplin berat.
Zulkifli menegaskan, sidak ini tindaklanjut laporan kedisiplinan yang masuk ke BKD.
"Hari ini saya memastikan secara faktual apakah laporan itu benar atau tidak. Kita tidak bisa hanya menerima laporan di atas kertas, harus ada verifikasi langsung di lapangan," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Zulkifli mengumpulkan seluruh pegawai BP2OKP yang hadir untuk melakukan rapat singkat.
Ia memberikan arahan tegas agar setiap ASN mematuhi jam kerja dan tidak meninggalkan kantor tanpa izin resmi.
"Sesuai surat edaran per 1 Agustus 2025, pegawai dilarang keras meninggalkan kantor pada jam kerja tanpa izin yang sah."
"Kalau ada pelanggaran, jangan dibela, meskipun itu atasan. Ibu Gubernur tegas, kalau ada hal yang salah, jangan dibela. Saya tidak urusan," ujarnya.
Zulkifli juga meminta agar seluruh pegawai kooperatif jika dipanggil memberikan keterangan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang akan dilakukan BKD.