TRIBUNTERNATE.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Pelakunya adalah Osarao Tafonao, seorang kepala desa.
Sedangkan korban sebut saja Bunga, seorang gadis 20 tahun.
Baca juga: Santriwati Jadi Korban Rudapaksa di Kamar Mandi Masjid, Pelaku Janji Bakal Menikahi
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Berbuat Asusila ke Sejumlah Santriwati, Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan
Pelaku mengiming-imingi korban untuk bekerja sebagai staf di kantor desa.
Menurut informasi, Osarao Tafonao adalah Kepala Desa Awoni.
Kasus rudapaksa ini bermula saat pelaku berkenalan dengan korban lewat aplikasi WhatsApp.
Kemudian korban ditawari menjadi staf di kantor pelaku.
Di sinilah sang Kades diduga mengambil kesempatan mengundang korban ke rumahnya dan melakukan dugaan pemerkosaan hingga berulang kali.
Menurut informasi, Osarao Tafonao sedang pisah ranjang dengan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus ini.
Rencananya, besok kepala desa tersebut akan diperiksa.
Sementara polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban.
"Besok kita panggil terlapor. Pengakuan korban memang sepertinya saling kenal dan kejadian kalau gak salah dirumah Kades tersebut," kata AKP Freddy Siagian, Selasa (17/1/2023).(Cr25/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kepala Desa di Nias Selatan Rudapaksa Remaja Putri, Modusnya Dijanjikan Jadi Staf di Kantor Desa