Pembunuhan Berantai Cianjur dan Bekasi

Terbongkar Motif Wowon Bunuh Anak Kandung, Ngaku supaya Lebih Sukses

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan tiga tersangka pembunuh berantai atau serial killer bermodus supranatural di Bekasi hingga Cianjur bernama Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehudin. Polisi menyebutkan bahwa pembunuhan berantai di Bekasi merupakan serial killer yang dikemas supranatural dengan janji membuat korban menjadi kaya.

TRIBUNTERNATE.COM - Terbongkar motif Wowon Erawan alias Aki dan komplotannya membunuh anak-anak.

Aksi pembunuhan berantai Wowon Cs ini menargetkan orang dewasa dan anak-anak.

Ada anak kandung Wowon yang bernama Bayu (2) yang dibunuh lalu dikubur di rumah Wowon daerah Cianjur, Jawa Barat.

Baca juga: Psikolog Forensik: Kemungkinan Wowon Lakukan Pembunuhan Berantai Sejak Lama, Korban 9 Orang Lebih

Sementara itu, satu anak kandung Wowon lainnya bernama Neng Ayu (5) yang juga menjadi target pembunuhan berhasil selamat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jika Bayu ikut menjadi target pembunuhan untuk memberikan kesuksesan.

"Keterangan pelaku ini tetap masih menjadi catatan penyidik terkait dengan mengapa anak-anak menjadi bagian daripada korban. Secara hasil pemeriksaan pengakuannya adalah untuk memberikan kesuksesan yang lebih lagi," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).

Meski begitu, Trunoyudo menjelaskan jika penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka saja.

Pihaknya harus mendasari bukti dan keterangan saksi melalui scientific investigation.

"Namun demikian penyidik tidak terhenti sampai di situ, scientific masih terus berjalan. Namun apapun alasan pembenar tidak ada alasan pembenar. Bahkan ini menjadi pertimbangan penyidik untuk diajukan ke criminal justice system daripada proses pengadilan," ucapnya.

Kasus pembunuhan berantai Wowon Cs terungkap setelah ada peristiwa keracunan satu keluarga di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam peristiwa tersebut korban bernama Ai Maemunah dan kedua anaknya Ridwan Abdul Muiz (20) serta M Riswandi (16) tewas karena keracunan.

Namun, belakangan diketahui mereka ternyata diracun dengan pestisida hingga racun tikus.

Sementara itu, seorang anak bernama Neng Ayu (5) selamat dari tindakan biadab Wowon Cs.

Sementara seorang pelaku bernama M Dede Solehudin yang ikut menenggak racun guna mengaburkan pembunuhan tersebut selamat karena kadar racun yang diminum sedikit.

Setelah terbongkar aksi jahat tersebut, polisi pun menangkap tiga tersangkanya yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.

Singkat cerita, ternyata ada aksi pembunuhan lain yang dilakukan para tersangka.

Wowon cs ternyata pernah melakukan pembunuhan di Cianjur dan Garut, Jawa Barat.

Di Cianjur, terdapat lima orang korban, empat di antaranya merupakan keluarga dari pelaku.

Wowon membunuh istrinya Wiwin.

Dia juga membunuh anaknya, Bayu (2) dan mertuanya yang juga ibu korban Wiwin yakni Noneng.

Satu orang lainnya yang dibunuh yakni bernama Farida.

Farida diketahui merupakan seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang dijanjikan dapat menggandakan uang oleh para tersangka.

Keempat jenazah itu dimasukan di tiga lubang di sekitar rumah Wowon di Cianjur bersama semua barang-barangnya.
Tersangka menuntup lubang itu dengan cara dicor dan dikeramik agar jejak korban tak terlihat.

Selanjutnya, satu korban lainnya bernama Halimah yang merupakan istri kelima Wowon.

Halimah diketahui dibunuh Duloh.

Duloh saat itu mengaku kepada keluarga jika Halimah meninggal dunia karena sakit.

Padahal, Halimah tewas akibat dicekik Duloh.

Jasad Halimah pun kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Cilicin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Lalu, satu korban lainya bernama Siti dibuang ke laut di daerah Surabaya, Jawa Timur oleh Wowon cs dengan meminta tolongan Noneng.

Jasad Siti ditemukan dan dimakamkan secara layak di Garut.

Siti dibunuh karena menagih janji ke Wowon soal penggandaan harta kekayaan miliknya.

Hingga kini total korban yang dibunuh Wowon cs berjumlah sembilan orang.

Atas perbuatannya Wowon, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

(Tribunnews.com/Abdi Riyanda Shakti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Wowon Bunuh Anak Kandung Terungkap, Pelaku Ingin Mendapat Kesuksesan Lebih

Berita Terkini