TRIBUNTERNATE.COM - Beginilah reaksi jaksa penuntut umum (JPU) saat mendengar pleidoi atau pembelaan dari pihak Putri Candrawathi.
Adapun tim penasihat hukum (PH) Putri Candrawathi membacakan pleidoi itu dalam persidangan Rabu (25/1/2023).
JPU sempat bereaksi dari tersenyum hingga saling berbisik.
Baca juga: Ibu Brigadir J Sindir Ferdy Sambo: Ngakunya Terhormat, tapi Malah Menunjukkan Kebodohan Sendiri
Reaksi itu terjadi saat tim PH menyebutkan adanya manipulasi yang dilakukan tim JPU.
Manipulasi itu disebut tim PH berkaitan dengan tudingan bahwa Putri Candrawathi menghubungi suaminya Ferdy Sambo pada 7 Juli 2022 tengah malam.
"Penuntut Umum memanipulasi peristiwa ini dan mengkait-kaitkan seolah-olah peristiwa ini adalah bagian dari perencanaan pembunuhan tanpa dasar bukti apapun," ujar pengacara Putri, Febri Diansyah, membacakan dengan penuh penekanan.
Tak hanya tersenyum, tim JPU juga saling berbisik ketika mendengar bagian pleidoi itu.
Kemudian Febri melanjutkan beberapa poin pembelaan lain mengenai manipulasi yang menurutnya telah dilakukan JPU.
Di antaranya berkaitan dengan permintaan Putri agar Kuat Maruf menyupirinya dari Rumah Magelang menuju Rumah Saguling.
Padahal menurut tim PH, saat itu Putri hanya meminta Ricky Rizal untuk menyiapkan mobil.
"Penuntut Umum pun telah memanipulasi peristiwa saksi Kuat Ma'ruf menyetir mobil seolah-olah hal tersebut adalah bagian dari perencanaan," ujar Febri.
Selain itu, tim PH juga menyinggung tudingan JPU mengenai pengaturan tempat duduk di mobil saat perjalanan dari Rumah Saguling menuju Rumah Duren Tiga.
Menurut kubu Putri Candrawathi, tak ada yang mengatur posisi tempat duduk di mobil pada saat itu.
"Fakta adanya perbedaan tempat duduk kembali dimanipulasi oleh Penuntut Umum dan dihubung-hubungkan dengan aspek perencanaan untuk membunuh Korban Nofriansyah Josua Hutabarat."
Pleidoi yang dibacakan tim PH itu merupakan upaya pembelaan bagi Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.