TRIBUNTERNATE. COM, JAILOLO- Polsek Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mengagalkan ribuan minuman keras jenis captikus, Rabu (8/2/2023).
Ribuan kantong minuman keras tersebut rencananya mau dikirim ke Weda, Kabupaten Halmehara Tengah.
Kapolsek Sahu IPDA Musfardyansyah mengatakan, pihaknya mendapat informasi ada pengiriman miras jenis captikus ke Weda dari masyarakat.
Kemudian mereka langusung bergerak ke desa Taba Cempaka guna menggelar razia.
Sampai di lokasi pihaknya menahan mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi DG 8582 M.
Ternyata setelah dicek muatannya adalah ribuan kantong captikus dikemas dalam karung.
"Kurang lebih sebanyak 1.105 botol setelah kami hitung," jelas Musfardyansyah , Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Pemerintah Kota Tidore Menerapkan Kalender Event Tahun 2023, Ini Jadwalnya
Baca juga: Sedang Cari Rumput, Warga Temukan Bayi Menangis dalam Kresek, Ibu Kandung adalah Siswi SMP
Selain mengamankan barang bukti, mereka juga sekaligus menahan tiga ibu rumah tangga yang diduga pemilik miras.
Ketiga IRT itu antara lain, Susi Dedene (31) Marlin Rupilu (32) Melani E. Rayani (24) dan seorang supir Noldi Dedene (34).
Mereka semua berasal dari Ibu Selatan, Halmahera Barat.
"Saat ini ribuan captikus dan pemiliknya kami amankan di Polsek Sahu,”ujarnya.(*)