Kasus Tewasnya Brigadir J

Hakim Sebut Putri Candrawathi Bohong Soal Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Brigadir J

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, saat menghadiri sidang pembacaan replik pada Senin (30/2/2023).

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pertimbangkan Hasil Tes Poligraf Soal Kekerasan Seksual, Hakim: Putri Candrawathi Terindikasi Bohong

Berita Terkini