TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kabag Hukum Setda Halmahera Selatan, Rusdi Hasan membeberkan.
12 pelaku pembakaran Kantor Desa dan pengrusakan fasilitas umum, di Halmahera Selatan dibebaskan.
Pembebasan warga Desa Silang, Desa Geti dan Desa Belang-Belang itu, atas upaya Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik.
Adapun maksud dan tujunnya ialah, untuk menyelesaikan perkara di luar proses hukum.
Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Jenguk Pelaku Pengerusakan Fasilitas Umum di Penjara
"Mereka dibebaskan Jumat kemarin, dan itu upaya Pak Bupati menempuh langkah."
"Di luar proses hukum itu perlu kita apresiasi. Jadi itu hasil kerjasama Pak Bupati dengan polisi."
"Sehingga tercapai lah sebuah kesepakatan, dan Bupati menjaminkan diri, untuk selesaikan masalah ini, "Senin (20/2/2023).
Menurutnya, pembebasan terhadap para pelaku, lebih kepada pertimbangan kemanusiaan.
"Karena diantara mereka juga, ada perempuan yang sedang hamil, ada yang sudah berkeluarga, "jelasnya.
Ia juga mengaku, para pelaku yang dibebaskan itu, juga diikat dengan surat pernyataan dengan Polres Halmahera Selatan.
Bahwa tidak akan lagi, mengulangi tindakan pengerusakan fasilitas umum, milik pemerintah desa.
"Jadi polisi menyiapakan surat pernyataan, semacam perjanjian moral, antara penyidik dan mereka, "ucapnya.
Lebih lanjut Rusdi menuturkan, Usman Sidik sangat berharap kepada warga, bahwa kasus ini sebagai pembelajaran.
Sehingga ketika terjadi masalah-masalah, sebagaimana yang terjadi, harus disikapi dengan logis.
"Jadi kalau mereka masih keberatan atas hasil Pilkades, maka gunakan instrumen hukum."