"Dengan mengajukan ke Bupati, sebagai pejabat tata usaha negara."
"Untuk bisa mengambil langkah hukum baru, di luar dari putusan tim sengketa kemarin."
"Dan itu adalah langkah yang paling bijaksana, dan sesuai koridor hukum, "tandasnya.
Baca juga: 19 Pelaku Pengrusakan Fasilitas Umum Ditangkap, Buntut Protes Putusan Pilkades Halmahera Selatan
Sekadar diketahui, gegara hasil putusan sengketa Pilkades Halmahera Selatan kemarin.
Sejumlah warga Desa Silang nekat bakar Kantor Desa, begitu juga dengan warga Desa Geti.
Sementara Desa Belang-Belang, warga merusaki fasilitas pemerintah desa. Alhasil, 12 warga ditetapkan tersangkan. (*)