"KPK besok (hari ini) akan mempelajari apakah dugaan itu perlu di telusuri ke sangkaan itu, nanti kita lihat KPK pasti profesional dan harus profesional, itu dari saya terima kasih," kata Mahfud MD saat ditemui awak media di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, usai menjenguk David, Selasa (28/2/2023).
Di mana dalam pemeriksaan awal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada kemungkinan dugaan atau indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Rafael Alun.
Sebab, angka kekayaan dari Rafael Alun yang mencapai Rp 56 Miliar itu tidak sesuai dengan profil pekerjaan dari yang bersangkutan.
Mahfud juga menyatakan, bahwa dirinya telah menerima surat dari Kejaksaan Agung dan PPATK soal laporan harta kekayaan dari Rafael Alun Trisambodo.
"Sejak tahun 2012 saya punya suratnya dari Kejaksaan Agung dan dari PPATK itu sebenarnya tahun 2013," kata Mahfud.
Dalam surat atau laporan itu terdapat dugaan pencucian uang dan pendapatan uang dengan cara yang tidak sah dari Rafael Alun.
"Berdasar surat yang dibuat tahun 2012 dari Kejaksaan Agung dan 2013 PPATK sudah berkirim surat pada KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga, diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah oleh saudara Alun," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soroti Kasus Mario dan Rafael Alun Trisambodo, ini Pesan Mahfud MD untuk Polri dan KPK