Hengki juga mengungkapkan bahwa para tersangka dalam kasus ini sempat memberikan keterangan tidak sebenarnya.
Temuan ini, kata Hengki, berdasarkan pencocokan antara rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan alat bukti lainnya.
"Tergambar semua peranan (tersangka) semuanya di situ," jelasnya.
Hengki juga mengumumkan adanya perubahan pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo serta Shane Lukas.
Untuk Mario, dirinya disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Kemudian terhadap SL (Shane Lukas) yaitu pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak ," jelasnya.
Sementara untuk AGH, Hengki mengatakan pasal yang disangkakan adalah pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.
Tak hanya itu, Hengki juga mengungkapkan kasus penganiayaan terhadap David ada perencanaan sebelum melakukannya.
Hal ini diketahui dari adanya jejak digital antar tersangka hingga perencanaan berlanjut di dalam mobil milik Mario.
"Pada saat menelepon SL, kemudian bertemu SL, kemudian saat bersama di mobil bertiga, ada mens rea atau niat (penganiayaan) di sana," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beberkan Adegan Penganiayaan, Polisi: Sebelum Tendang David, Mario Dandy Ucap Kata 'Free Kick'