"Dan semoga ini sebagai contoh untuk semua masyarakat, semua teman-teman selebriti, dan teman-teman media yang ada di sini," ucap Ammar
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Jakarta Selatan yang sudah berhasil untuk meminimalisir perdagangan narkoba di Indonesia.
"Saya berharap semoga bisa diberhentikan secepatnya agar tidak ada lagi korban-korban seperti saya," tandasnya.
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara
Ammar Zoni sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengungkapkan polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
"Tersangka yang kami amankan tiga orang, yang pertama tersangka M, kedua tersangka RH."
"M ini merupakan sopir dari tersangka ketiga, tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni)" ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023), dilansir YouTube Kompas TV.
Dari penangkapan ketiga tersangka, Ade Ary mengungkapkan, pihaknya mengamankan empat barang bukti.
"Pertama, dua bungkus klip plastik bening yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram."
"Kedua, satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram."
"Ketiga, satu unit handphone warna silver dengan nomor SIM Card-nya ada."
"Kemudian, satu unit handphone tipe Samsung, dan satu lagi tipe iPhone," papar Ade Ary.
Ade Ary menambahkan, Ammar Zoni terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Hasil Tes Urine Ammar Zoni Positif Narkoba